6. Untuk orang non disabilitas– ganti dengan–non disabilitas;
7. Lumpuh –ganti dengan– penyandang disabilitas fisik;
8. Dan seterusnya.
Pers Penyiaran
Penting diketahui pula tentang apa saja larangan yang tertuang dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Ini penting bagi wartawan radio dan televisi.
Ada bagian yang sama rambu-rambu larangannya dengan media cetak dan siber. Tetapi juga ada sejumlah perbedaan karena cara kerjanya berbeda.
Hal yang sama bisa kita lihat di pasal 36 undang-undang penyiaran. Persisnya di ayat (5) dinyatakan, isi siaran dilarang: Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Ayat (6) isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Pelanggar dua ayat pasal 36 tersebut, dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio.
Sedang penyiaran televisi dikenakan Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedang yang berbeda, wartawan penyiaran (radio dan televisi) juga harus mematuhi peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) atau kalau digabung menjadi P3SPS, seperti diatur dalam pasal 7, ayat (2) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam ringkasan presentasi Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan, dapat ditelusuri pasal per pasal sehingga wartawan penyiaran paham betul.
Dalam P3, wartawan penyiaran wajib baca pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran, pasal 23 pencegatan atau wawancara cegat/door step, pasal 24 peliputan terorisme, pasal 25 peliputan bencana, pasal 26 perekam tersembunyi, pasal 27 penjelasan kepada narasumber, pasal 28 persetujuan narasumber, pasal 29 anak sebagai narasumber, pasal 30 hak menolak narasumber, pasal 31 identitas narasumber wawancara, 32 perekam tersembunyi non jurnalistik, pasal 33 dan 34 sumber informasi dan hak siar, pasal 35 pewawancara.
Prinsip Jurnalistik Standar Program Siaran (SPS), pasal 40 standar program siaran, pasal 41 reka ulang, pasal 42 gambar dokumentasi, pasal 43 muatan kekerasan dan kejahatan, penyamaran terduga pekerja seks komersial, pasal 45 peliputan terorisme, 46, 47, dan 48 peliputan sidang dan kasus hukum, pasal 49, 50, dan 51 peliputan bencana, pasal 52 peran serta masyarakat.
Perlindungan Profesi Wartawan