Sebagai catatan, dalam pasal 5 KEJ yang dimaksud anak adalah berusia16 tahun. Sementara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan dengan tegas bahwa anak yang dimaksud adalah berumur 18 tahun.
KEJ yang disepakati 14 Maret 2006 harus tunduk pada undang-undang perlindungan anak, sehingga KEJ mengikutinya, yaitu yang dimaksud anak adalah berusia 18 tahun.
Kalau ditanya apakah wartawan boleh menerima suap, atau amplop yang di dalamnya berisi uang. Sebagai wartawan kompeten akan tegas menjawab “tidak boleh”.
Wartawan tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi (Pasal 6 KEJ).
Suap, segala bentuk pemberian, uang, barang, atau fasilitas yang mempengaruhi independensi dalam pemberitaan.
Wartawan juga harus tahu istilah-istilah yang biasa digunakan untuk melindungi narasumber.
Ada istilah hak tolak, embargo, dan off the record (pasal 7 KEJ).
Hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
Istilah embargo juga banyak yang belum dipahami. Embargo itu penundaan pemberitaan sesuai permintaan narasumber sampai batas waktu tertentu.
Wartawan baru juga harus mengenal istilah off the record (tidak boleh memberitakan) yang disampaikan oleh narasumber.
Tidak menulis berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi (Pasal 8 KEJ).
Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public (Pasal 9 KEJ).
Soal ralat dan mencabut berita ada di pasal 10 KEJ. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Dan, pasal terakhir, 11 membahas pelayanan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Pedoman Pemberitaan Media Siber