Setelah sebulan, dua bulan, tiga bulan, dan enam bulan sejak pemeriksaan itu, tak ada kelanjutannya lagi. Sang Tokoh tidak pernah dipanggil lagi untuk melanjutkan kasus ini. Honornya pun tidak pernah disita.
Sedangkan perkara lelaki kaya raya pemberi honor yang rumahnya sangat mewah, tetap dilanjutkan ke pengadilan. ***
Bersambung.
Wina Armada Sukardi, wartawan senior, advokat, sastrawan, Dewan Pakar Pengurus Pusat Muhammadiyah.