Novelet Religi “Sang Tokoh”: [17] Debat di KPK

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:58 WIB
Wina Armada Sukardi. (f: istimewa)
Wina Armada Sukardi. (f: istimewa)

“Tidak. Saya tidak bersedia mengembalikan honorarium yang telah saya terima.”

“Kenapa?”

“Kalau saya kembalikan uang itu, mengembalikan honor yang telah saya terima, berarti saya juga mengakui saya melakukan korupsi. Padahal, saya tidak melakukan korupsi apa-apa. Ini hasil kontraprestasi dari diri saya berceramah.”

“Tapi seharusnya Saudara patut menduga uang itu hasil korupsi.”

“Kurang tepat. Pertama, tidak mungkin kepada orang yang memberi honor kepada saya, selalu harus saya tanyakan lebih dahulu apakah uangnya hasil korupsi atau bukan? Begitu juga menduga-duga yang buruk tidak sepatutnya. Misalnya hari ini saya dipanggil untuk diperiksa di KPK, saya tidak patut menduga hal-hal buruk, semisal pimpinan di sini berkonspirasi dengan pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baiknya saya. Sedangkan penyidiknya diduga menerima gelontoran duit untuk membantu rencana itu.”

"Di KPK dijamin tidak ada hal seperti itu.”

"Tapi kalau memakai pola pikir dari penyidik sendiri, saya harus patut menduga ada hal seperti itu. Makanya keliru kalau sejak awal ada anggapan pemberi honor patut diduga uang honornya dari korupsi.

Saya telah melaksanakan kewajiban saya. Dapat honor. Urusan selesai. 

Sama dengan penyanyi, setelah dia selesaikan melaksanakan kewajibannya menyanyi, dia memperoleh hasilnya. Bayarannya. Kalau ternyata bayarannya dari uang korupsi, itu bukan urusannya. Kakau bayarannya diambil karena merupakan hasil korupsi, bagaimana kerugiannya telah menyanyi. Siapa yang mau tanggung? Kalau nggak ada yang mengganti, itu namanya zalim mengambil hak orang yang tidak bersalah.

Ini bukan soal jumlah, tapi soal asas. Hasil kerja keras kita asasnya harus dihargai dan hasilnya tidak boleh dibajak.”

"Tapi itu terkena pasal-pasal tindak pidana  pencucian uang atau TTPU. Terhadap  dana hasil tindak pidana korupsi, semua aliran dananya juga menjadi liegal, termasuk honor Saudara!”

“Maaf kurang tepat. Aliran dana korupsi dapat dianggap pencucian uang kalau memenuhi tiga syarat yang merupakan satu kesatuan. Pertama, antara penerima dan pemberi sudah saling mengetahui uang dalam aliran dan tersebut merupakan hasil korupsi. Kalau orang yang menerimanya beritikad baik dan tidak tahu menahu soal sumber dana dari korupsi, tidak dapat dikenakan pencuian uang. Saya sama sekali tidak mengetahuinya.

Kedua, masih ada kepemilikan atau penguasaan dari si koruptor di aliaran dana itu, baik merupakan aset, saham dan sebagainya. Kepemilikan  dan penguasaan bisa langsung atau tidak langsung. Bisa sudah dipindatangankan nominie atas nama orang lain atau nama sendiri. Pendeknya masih dalam penguasaan koruptor sebagai pemberinya. Dalam kasus saya, honor sudah sepenuhnya dalam kepemilikan dan penguasa saya. Tak ada lagi hubungannya dengan pemberi. Tak ada hubungan lain kecuali hubungan transaksional murni.

Ketiga, harus ada hubungan keluarga atau kesinambungan. Misal harta yang diterima isteri atau kekasih gelap. Saya tidak terkait dengan itu.”

“Saudara boleh berpendapat apa saja, tetapi penyidik punya kewenangan untuk mengambil uang dari aliran pencucian uang. Penyidik dapat menyita honor yang Saudara terima.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB
X