Novelet Religi “Sang Tokoh”: [17] Debat di KPK

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:58 WIB
Wina Armada Sukardi. (f: istimewa)
Wina Armada Sukardi. (f: istimewa)

“Kalau KPK mau menyita honor itu, perkara lain. Itu memang kewenangan KPK untuk menyita harta yang menurut KPK harus disita. Oleh karena itu, jika KPK mau menyita tentu saya tidak boleh menghalang-halanginya. Paling sesuai ketentuan saya bisa melakukan perlawanan hukum. Tapi kalau saya diminta memberikan sukarela sejak awal, saya bilang, saya keberatan.”

"Sikap Saudara dapat dipandang Saudara menghalang-halangi penyidikan. Obstruction of justice. Untuk itu Saudara dapat ditahan.”

“Saya sama sekali tidak menghalang-halangi penyidikan. Saya hanya melaksanakan hak hukum saya. Kalau setiap warga negara yang melaksanakan hak hukumnya dipandang melakukan obstruction of justice, tak ada negara hukum. Tak ada demokrasi. Tak ada persamaan di depan hukum.

Meski begitu, kalau saya dikenakan obstruction of justice saya bakal menghadapinya dengan sekuat saya. Nanti para advokat saya akan langsung mengungkapkannya, dan langsung pula mengajukan pra peradilan.

Saya menghormati KPK. Tapi saya juga menghormati supremasi hukum. Saya tidak menantang, tetapi kalau argumentasi saya dinilai sebagai obstruction of justice atau menghambat penyidikan, demi hukum dan keadilan itu sendiri, saya akan melakukan perlawanan hukum. Biar publik dan masyarakat hukum faham apa yang terjadi.”

“Jadi Saudara bersikeras tidak mau mengembalikan honorarium yang Saudara terima ke KPK?”

“Tidak, dengan segala konsukuensinya.”

Setelah itu, penyidik meninggalkan Sang Tokoh untuk berkonsultasi dengan atasannya. Sekitar sepuluh menit kemudian, dia sudah kembali.

"Ada hal-hal lain yang ingin Saudara tambahkan?”

"Ada.”

“Silakan.”

“Pertama, saya berpendapat korupsi itu jelas merupakan tidakan sangat tercela. Korupsia dalah kejahatan luar biasa yang membakar kesejahteraan bangsa. Tanpa keraguan korupsi harus dibasmi. Diberantas habis.

Kedua, saya tidak tahu honor yang saya terima merupakan hasil korupsi. Mungkin saja benar hasil korupsi. Tetapi penegakkan hukum tetap harus menerapkan asas keadilan. Orang yang beritikad baik dan tidak memenuhi syarat penggelapan hasil tindak pidana pencucian uang, harus diperlakukan adil dan tidak boleh dirugikan. Sebaliknya, orang yang memang sengaja menerima atau mengetahui hasil korupsi, silakan juga tetap diburu hartanya. Di sini penyidik harus berhati-hati jangan main generalisasi saja.

Ketiga, setiap saat saya diperlukan KPK, saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Itu saja.”

Di akhir pemeriksaan, Sang Tokoh menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB
X