kolom

Novelet Religi “Sang Tokoh”: [6] Si Pahit Lidah

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:18 WIB
Wina Armada Sukardi. (f: istimewa)

Oleh: Wina Armada Sukardi

SIDANG musyawarah pemilihan ketua umum Dewan Ketua Masjid atau DKM sementara saya skor selama 30 menit. Sidang akan dibuka kembali 30 menit ke depan. Selama diskor mohon silakan para pihak untuk  melakukan pendekatan-pendekatan yang kondusif!” kata pimpinan rapat pemilihan ketua DKM di masjid dekat kediaman Sang Tokoh, tempat Sang Tokoh sehari-hari melaksanakan kegiatan keagmaan.     

Skorsing terpaksa dilakukan ketua sidang lantaran musyawarah calon ketua tidak mencapai mufakat.

Masing-masing pihak masih memiliki pendapat yan saling bertentangan, tetapi para calon yang terdiri dari dua orang masih memiliki ambisi besar yang sama.

Seandainya pemilihan diteruskan cenderung arah mekanisme ke voting, sesuatu yang sebenarnya tidak dikehendaki, baik oleh pengurus maupun jemaah masjid.

Voting hanya bakal dilakukan jika sudah terpaksa sekali. Sejauh mungkin pemilihan diupayakan memalui cara musyawarah mufakat. Voting merupakan pilihan terakhir.

Walaupun sudah dinasihati oleh para pemuka masjid, kedua calon masih gigih tetap bertahan pada pencalonannya. Belum ada titik temu dan belum ada yang mau mundur. Oleh sebab itu, pemilihan diundur. Diskor.

Pemilihan ini diadakan setelah ketua DKM masjid mengundurkan. Sebenarnya, sejak awal dia sudah didapuk menjadi ketua seumur hidup masjid.

Dari berdiri dan perkembangan masjid ini, jemaah dan masyarakat sekitarnya tanpa keraguan menunjuk ketua lama sebagai ketua masjid. Apapun bentuk manajemen atau kepengurusan masjid, beliau dinilai yang paling cocok memangku jabatan ketua masjid. Tak ada figur yang lebih pantas, dari segi apapun, menduduki posisi ketua masjid dibanding ketua lama.

Selama menyandang jabatan menjadi ketua masjid selama lebih dari 40 tahun, diembannya sangat baik. Jujur. Tegas. Aspiratif. Selama dipimpinnya, masjid berjalan sangat baik. Tak ada korupsi aset masjid secuil pun. Semua program masjid berjalan dengan baik dan melibatkankan partisipasi besar jemaah. 

Semula tak ada batas waktu berapa lama priode ketua masjid menjabat. Belakangan setelah adanya DKM, jabatan ketua masjid dibatasi hanya lima tahun saja.

Walaupun demikian, saat jabatan ketua lama tersebut habis dan diadakan pemilian lagi, berlangsung tak lebih dari 10 menit. Seluruh jemaah dengan mufakat selalu menunjuknya lagi sebagai ketua. Apalagi, selama ini tak ada pula orang yang berani mencalonkan diri.

Walhasil dia selalu terpilih sebagai ketua. Tak hanya itu, sebagian jemaah menghendaki dia ditetapkan saja sebagai ketua seumur hidup. Kalau ada pemilihan cuma memilih para pendampingnya saja. 

Di bawah kepemimpinannya, pengelolaan masjid berlangsung sangat baik. Salat subuh berjemaah selalu ramai. Salat Jumat sudah memikiki jadwal khotib lengkap setiap enam bulan. Program pengajian, ceramah, dan sebagainya, tidak ada yang tidak beres.

Aset masjid selalu bertambah, termasuk mobil ambulance. Masjid juga dilengkapi sarana modern seperti CCTV, tempat wuduk yang nyaman dan sebagainya.

Halaman:

Tags

Terkini

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB