Amplop dan THR Wartawan, Catatan Novrizon Burman

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 30 April 2022 | 10:46 WIB
Novrizon Burman, Pemimpin Redaksi Riausatu.com.
Novrizon Burman, Pemimpin Redaksi Riausatu.com.

Di awal euforia media online atau siber, saya mendirikan Riausatu.com Ombak pun turut mewarnainya sampai sekarang. Begitu Riau Satu versi tabloid (mingguan) saya setop sejak 2009, beberapa tahun kemudian Ombak “berkantor” di kampungnya nun jauh di sana –Nagari Koto Alam, Kecamatan Pangkalan, Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat—, bermodalkan laptop dan internet.

Dalam berbagai kesempatan, saya sebagai Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab Riausatu.com tak lupa terus mengingatkan Ombak selaku Redaktur Pelaksana dan tim redaksi lainnya untuk selalu menjaga Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Serupa dengan wartawan Angkatan 45, Rosihan Anwar, yang semasa hidup berani menyatakan amplop tidak diharamkan, selain karena wartawan menurut dia memang bukanlah malaikat. Saya juga tidak mengharamkan amplop.

Kepada tim redaksi yang ditugaskan menghadiri jumpa pers, saya pesan silakan diterima amplop dari pengundang dengan catatan berita yang akan dimuat adalah berita baik-baik atau posifif. Itung-itung pengganti transportasi dan pembeli paket internet.

Namun, bila jumpa pers tersebut adalah dengan maksud pembelaan atas kasus si pengundang atau terkait kasus yang lagi hangat, saya mewajibkan untuk konfirmasi ke para pihak sebelum berita tayang. Dan, isi amplopnya dikompensasikan penayangkan iklan si pengundang. Lazimnya, berbentuk iklan ucapan selamat.

Terkait imbauan Dewan Pers tentang THR (tunjangan hari raya), saya sependapat bahwasanya pemberian THR adalah kewajiban perusahaan media, walau kondisi keuangan babak belur selama pandemi. Dalam suratnya, Dewan Pers juga “melarang” 11 Konstituen Dewan Pers –termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)– meminta THR ke semua pihak, baik ke pihak negeri maupun swasta.

Namun, saya sebagai Ketua SMSI Provinsi Riau, tidak kehilangan akal mensiasati surat Dewan Pers tersebut. Salah satu terobosan yang saya buat adalah melobi mitra strategis agar memasang iklan ucapan selamat dari kantornya di momen penting, misalnya Iklan Ucapan Selamat Idul Fitri. Ini sudah saya lakukan sejak tahun 2020.

Misalnya, iklan ucapan Selamat Idul Fitri dari salah satu BUMD (badan usaha milik daerah) Riau atau mitra strategis, tayang di sejumlah media siber anggota SMSI Riau selama 30 hari, sebelum dan sesudah hari H lebaran. Anggarannya sekian, cair setelah lebaran. Tentu media yang dapat digilir. Kemarin dapat, sekarang tidak, dan sebaliknya.

Akhirul kalam, walau Dewan Pers melarang THR, kami (baca: wartawan) tetap dapat THR: tunjangan habis raya. Hehe... ***

*) Tulisan ini adalah sebagai salah satu syarat ToT Penguji UKW PWI Pusat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dunia Hanyalah WC, Catatan Religi Ramon Damora

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:51 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Minggu, 7 Juni 2026 | 21:40 WIB
X