Ia menambahkan, kejelasan atas hal tersebut penting tidak hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi kepastian hukum dalam pengambilan keputusan bisnis di lingkungan BUMN.
“Sebab, kontrak energi jangka panjang selalu mengandung risiko fluktuasi pasar. Penilaiannya harus dilakukan secara utuh,” ujarnya. ***