JAKARTA, RIAUSATU.COM – Sidang perkara dugaan korupsi kontrak liquefied natural gas (LNG) antara PT Pertamina (Persero) dan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), Amerika Serikat, memasuki tahap akhir.
Namun, menjelang putusan, sorotan justru mengarah pada absennya salah satu sosok kunci, Dwi Soetjipto, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Padahal, Dwi merupakan pihak yang menandatangani Sales Purchase Agreement (SPA) tahun 2015, kontrak yang menjadi dasar utama realisasi pengiriman LNG dari CCL ke Pertamina sejak 2019 hingga 2039.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan duplik atau tanggapan penasihat hukum terdakwa pada Senin, 27 April 2026.
Adapun putusan perkara direncanakan dibacakan pada 4 Mei 2026.
Dalam persidangan terungkap bahwa SPA 2015 bukan sekadar kelanjutan administratif dari perjanjian sebelumnya pada 2013 dan 2014.
Kontrak tersebut memuat perubahan signifikan, termasuk terkait harga, volume, dan jadwal pengiriman LNG.
Bahkan, dalam Pasal 24.B disebutkan bahwa SPA 2015 mengubah sekaligus menggantikan keseluruhan perjanjian sebelumnya.
Dengan demikian, posisi Dwi Soetjipto dinilai krusial untuk menjelaskan konstruksi kontrak yang menjadi dasar implementasi kerja sama LNG tersebut.
Dipertanyakan Pengamat
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mempertanyakan tidak dihadirkannya Dwi dalam persidangan.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa pihak yang menandatangani SPA 2015 tidak pernah dimintai keterangan, padahal kontrak itulah yang menjadi dasar pengiriman LNG sejak 2019,” ujar Yusri di Jakarta, pada.Ahad sore, 26 April 2026.
Menurut dia, absennya Dwi membuat konstruksi perkara menjadi tidak utuh, mengingat realisasi pengiriman LNG terjadi ketika para terdakwa—termasuk Karen Agustiawan, Hari Karyuliarto, dan Henni Handayani—tidak lagi menjabat di Pertamina.
CERI sebelumnya juga menyarankan agar sejumlah nama dihadirkan sebagai saksi, antara lain Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati.
Namun, dari sejumlah nama tersebut, Dwi Soetjipto justru tidak pernah dihadirkan.