Banyak memang keanehan-keanehan dan itu fakta yang dapat dicek, ketimpangan perlakuan tersebut tidak hanya di KI Provinsi, tapi juga KI Pusat. Karena Komisioner KI Pusat setara dengan pejabat eselon I, semestinya lembaga pusat tersebut memiliki seoran Sekretaris Jendral, bukan Sekretaris seperti di KI Provinsi. Memang bisa saja tetap pejabat eselon II dari Kementrian Kominfo.
Namun yang mengangkat dan menetapkan mestinya Presiden. Sayangnya, regulasi yang mengikat tentang hal tersebut belum ada, ke depan kita harus berikhtiar dan berbenah agar semua lubang kelemahan atau eksistensi Komisi Informasi bisa teratasi dan tereliminir dengan melakukan langkah politis dan konstitusional, berupa pendekatan (lobby) kepada para stakeholder keterbukaan informasi publik untuk meminta mereka memperjuangkan desain lembaga KI yang ideal dan paripurna dengan menutup semua lubang kelemahan yang ada di UU KIP.
Kita berharap dengan adanya langkah politik dan konstitusional, maka akan bisa memenuhi ekspektasi Pasal 23.
Ikhtiar yang harus dilakukan untuk memenuhi harapan pembuat UU KIP adalah dengan melakukan langkah politik dan konstitusional berupa judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Presiden menerbitkan Perpu, merevisi UU KIP dengan memasukkan dalam Prolegnas, atau Merevisi PP No. 61 Tahun 2010. Tanpa ini semua maka keberadaan (eksistensi) KI seperti kata peribahasa ~hidup segan, mati tak mau”, sementara eksistensi sebagai pengawal transparansi di Republik ini sangatlah dinanti publik.
Semoga kelak KI menjadi LNS yang disegani dalam mengawal dan memastikan transparansi ada di setiap denyut nadi badan publik dan dampaknya dirasakan masyarakat.
Insya Allah cita-cita dan harapan terwujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktek-praktek maladministrasi, nepotisme, kolusi dan korupsi melalui tata kelola pemerintahan atau badan publik yang transparan secara bertahap merupakan suatu keniscayaan dan dapat terwujud. ***
H. Zufra Irwan, S.E., M.M.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Periode 2017-2021 dan 2021-2024