Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 15 Februari 2026 | 19:52 WIB
Zufra Irwan.
Zufra Irwan.

UU KIP menurut ICEL yang tidak mengatur secara jelas tentang jangka waktu kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi kepada peminta informasi. Dalam Pasal 22 UU KIP hanya dinyatakan bahwa BP hanya wajib memberitahukan informasi yang berada pada penguasaannya atau tidak kepada peminta informasi selambat-lambatnya 10 hari kerja yang dapat diperpanjang selambat-lambatnya tujuh hari kerja.

Pasal ini lebih memperumit masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, karena ditambah dengan jangka waktu keberatan 30 hari kerja, ditambah lagi 14 hari kerja masa mengajukan gugatan ke KI. Belum sampai disitu, Majelis KI ditegaskan oleh UU KIP dapat menyelesaikan dalam waktu 100 hari kerja. Bayangkan untuk mendapatkan sebuah informasi, yang mungkin bagi seorang warga masyarakat sangat dibutuhkan untuk suatu kepentingan, perlu waktu berbulan-bulan, melelahkan bisa dapat akses informasi pada badan publik yang bandel.

Kemudian mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UU KIP tidak sesuai dengan prinsip cepat, sederhana dan biaya murah. Dalam hal ini, keberadaan KI justru sejak undang-undangnya dibahas sudah sengaja “dimandulkan”. Begitu juga dengan perumusan sanksi pidana dalam UU KIP tidak dirumuskan secara komprehensif sesuai dengan asas dan tujuan UU KIP. bayangkan, dendanya hanya Rp5 juta.

Hal ini bisa dilihat dari masih adanya keberadaan sanksi bagi penyalahgunaan informasi publik, tidak adanya perlindungan bagi pejabat publik yang dengan i’tikad baik mengungkapkan informasi untuk kepentingan publik, dan tidak ada sanksi bagi badan publik yang tidak menjalankan putusan KI yang telah bersifat final dan mengikat. Jelas ini KI telah mandul sebelum bergerak.

Banyak juga CSO penggiat keterbukaan informasi menyoroti keterbukaan infomasi publik di sektor Peradilan dan Lembaga Aparat Penegak Hukum. Sektor peradilan adalah salah satu sektor vital terutama karena berhubungan langsung dengan akses pada keadilan dan kepentingan umum. Memang pemberlakuan UU KIP sedikit banyak telah mengubah wajah institusi peradilan di Indonesia, khusunya di bidang keterbukaan informasi. Seperti contoh, imstitusi peradilan telah menerbitkan peraturan internal mengenai pelayanan informasi publik sebagai peraturan pelaksana UU KIP. Membentuk PPID, menetapkan standar prosedur pelayanan informasi publik, dan perubahan-perubahan bersifat internal.

Namun beberapa hal yang menjadi inti dari UU KIP masih belum sepenuhnya diimplementasikan oleh institusi-institusi peradilan, seperti ketersediaan informasi berkala yang harus diumumkan dengan cepat, sederhana dan murah. Daftar Informasi Publik (DIP) yang belum tertatakelola dengan baik,. Selain itu, masifnya informasi publik yang diumumkan tanpa kualitas dan nilai kegunaan yang jelas juga menjadi permasalahan lain. Terakhir, tidak maksimalnya situs-situs resmi institusi-institusi peradilan dalam mengumumkan informasi publik membuat implementasi UU KIP masih jauh dari yang diharapkan.

Pro kontra dan kelemahan UU KIP ini juga menjadi perhatian ahli hukum maupun kalangan legislator sendiri. Paulus Widiatmoko contohnya, Ketua Pansus pembentukan UU KIP ini ketika menjadi pembicara utama seminar “Refleksi Satu Dekade Keterbukaan Informasi” di Kementrian Kominfo, 30 April 2018 lalu, mengakui ada beberapa point UU KIP yang perlu kembali jadi kajian.

Di antaranya, UU KIP dianggap diskriminatif karena hanya BP yang tunduk kepada UU KIP ini. Padahal di beberapa negara UU Komisi Informasi berlaku juga pada Badan Non Publik (swasta/private). Alasannya adalah banyak juga badan-badan privat tersebut menguasai akses publik yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan kewajinban sosial badan privat.

Selain itu, kata Paulus ketika itu, UU KIP juga tidak mengatur akses informasi horizontal, antar badan publik. Misalnya Komisi Informasi mengakses informasi ke KPU, atau antara satu dinas mengakses ke dinas lainnya. Hal ini penting diatur karena biasanya tiap BP punya kebijakan sendiri, karena memang belum ada aturannya. Paulus juga mengakui bahwa UU KIP pada dasarnya merupakan undang-undang kompromi. “Kurang lebih hanya 60 persen ide-ide para penganjur keterbukaan informasi publik bisa terakomidir dalam undang-undang ini”, ungkap mantan anggota DPR dari PDIP periode 2004-2009.

Karena itu Ahli Hukum dari Fakultas Hukum Undip Semarang, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, Mhum, dalam sebuah kegiatan dengan KI Jateng beberapa tahun lalu, juga pernah menyarankan supaya dilakukan peninjauan kembali terhadap sejumlah pasal UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi yang berpotensi menimbulkan pemahaman yang salah, terutama soal tugas dan kewenangan Komisi Informasi.

Revisi Pasal-pasal Rancu

Sejumlah pandangan, ulasan maupun catatan kritis berbagai kalangan baik dari NGO maupun ahli hukum dan politisi ternmasuk dari kalangan komisoner KI baik pusat dan daerah sepatutnya mendapatkan perhatian pemerintah maupun DPR. Sebagai komisioner yang ditugaskan mengawal implementasi UU KIP, saya dan tentunya rekan-rekan komisioner lainnya sangat merasakan adanya ketimpangan dalam pelaksanaan UU tersebut. Tidak banyak memang kerancuan, multi tafsir dan pasal-pasal yang bersifat “melemahkan” UU. Hanya beberapa pasal saja. Namun begitu dampaknya sangat besar terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, termasuk bagi KI.

Menurut saya, pertama, perlu dilakukan revisi pada pasal-pasal UU KIP yang mengatur tentang jangka waktu bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi hingga penyelesaian sengketa informasi publik menjadi lebih singkat. Selama ini berlaku rumusan 10+7+30+14+100 hari yang menunjukkan betapa lamanya rentang waktu yang dibutuhkan masyarakat hanya untuk mendapatkan sebuah informasi publik di BP.

Secara sederhana rumusan itu di dapat dijelaskan. Pertama, rumusan “10+7”. Sesuai Pasal 22 tentang Mekanisme Memperoleh Informasi disebutkan bahwa, “Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, BP yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan... (ayat 7)”. Kemudian pada ayat 8, “Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari hari kerja berikutnya dengan memberikannalasan secara tertulis.”

Kedua, rumusan “+30” bila pemohon informasi publik keberatan terhadap berbagai hal yang disampaikan oleh PPID terkait permohonan informasi publik. Pasal 36 ayat 2 memerintahkan, “Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dunia Hanyalah WC, Catatan Religi Ramon Damora

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:51 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Minggu, 7 Juni 2026 | 21:40 WIB
X