Selanjutanya, ketiga, UU KIP pada Pasal 38 tentang Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi menyebutkan, “Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Ayat 1)”. Dan, “Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja (ayat 2)”.
Andaikan deretan hari di atas dijumlahkan maka perlu waktu untuk mendapatkan sebuah informasi selama 161 hari kerja atau lebih lima bulan. Dan, waktu penyelesaian sengketa informasi akan jauh lebih lama lagi mengingat banyaknya sengketa lain yang sudah lebih dulu diregistrasi dan antre di KI sebelum sengketa tadi. Di KI Riau rata-rata terdapat antrean 6-10 sengketa informasi publik per-bulannya.
Berpedoman pada antusias masyarakat yang tinggi mengajukan sengketa informasi ke KI, yang merupakan indikasi masih belum terbukanya BP terhadap informasi publik, justru dengan jangka waktu yang lebih lama dapat menjadi “boomerang” bagi Keterbukaan Informasi Publik. Bisa saja masyarakat menjadi antipasti atau tingkat partisipasi publik mengawasi BP seperti yang diharapkan UU KIP merosot.
Bila itu terjadi, maka jelas kerugian besar dan mungkin terjadi kemunduran pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Beberapa pasal dalam UU KIP tentang kewenangan dan kedudukan Komisi Informasi juga sepatutnya utnuk direvisi. Undang-Undang menggariskan bahwa setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi membuat keputusan atau menjatuhkan vonis terhadap sebuah perkara sengketa informasi publik maka selesai pula tugas Komisioner. Kalaupun BP tidak mau memberikan informasi yang disengketakan sesuai dengan keputusan majelis komisioner, kewenangan Komis Informasi sudah tidak ada lagi selain hanya bisa mendorong dan mengingatkan para pihak untuk menjalankan putusan.
Hal ini terjadi karena UU tidak memberikan kewenangan eksekusi terhadap sebuah keputusan yang diputuskan KI. Bagi para Komisioner KI sebenarnya hal tersebut terasa aneh dan sering menjadi tanda anya. Sebuah lembaga yang dibentuk dengan UU dan salah satu tugasnya menegakkan keadilan terhadap sengketa informasi publik antara masyarakat dengan BP hanya dapat memanggil, memeriksa, dan memutuskan perkara sebatas klausal putusan “membatalkan atau mengukuhkan putusan atasan BP untuk memberikan atau tidak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi” {Pasal 46 Ayat (a) dan (b)}.
Selain tampak seperti atas ada unsur kesengajaan “menggantung” kewenangan KI, juga terkesan kuat adanya ketakutan berlebihan kepada lembaga ini akan berbuat “macam-macam” bila kewenangan eksekusi diberikan. Padahal kewenangan yang diinginkan KI hanya sebatas kewenangan mengeksekusi sebuah informasi publik yang tidak dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa.
Jadi bukan eksekusi terhadap harta benda atau yang bersifat materil. Itupun terhadap keputusan informasi yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dalam pengertian para pihak tidak mangajukan keberatan atau gugatan kepada peradilan yang lebih tinggi, atau tidak adanya alasan atau dalil-dalil para pihak untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
Untuk penguatan KI secara kelembagaan sebenarnya Pasal 28 sudah secara tegas menguraikan. Namun secara spesifik semestinya ada PP mengatur implementasinya secara teknis. Pada Pasal 28 (ayat 2), khusus untuk KI daerah, disebutkan Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang bersangkutan.
Kemudian hal yang sangat krusial dan hingga saat ini masih menjadi masalah pelik bagi hampir seluruh KI provinsi di Indonesia adalah Pasal 29 (Ayat 4) yang menyebutkan, Sekretariat Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan. Memang secara umum tidak terlihat ada masalah dengan kedua pasal itu. Namun dalam implementasinya terjadi interpretasi yang keliru. Komisi Informasi seolah-olah atau dianggap bagian dari Dinas Kominfo sebagai “buntut” dari pemahaman yang keliru tentang pejabat Sekretariat KI yang berasal dari Bidang Komunikasi dan Informatika yang nobene merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Kominfo.
Interprestasi yang demikian itu berakibat di beberapa provinsi Komisioner KI ada yang disetarakan dengan pejabat eselon III dan bahkan eselon IV. Semestinya Komisioner KI ini setara dengan pejabat eselon II di Provinsi, karena bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan seterusnya, walaupun sudah banyak yang melakukan, akan tetapi masih ada komisioner KI provinsi yang disetarakan dengan eselon3.
Permasalahan anggaran yang “ditumpangkan” juga menurut saya perlu ada solusinya. Selain dikhawatirkan dapat menimbulkan “gesekan antara Komisi Informasi dengan Dinas Kominfo karena masalah proporsional anggaran tadi, juga akan terlibat rancu sebuah lembaga mandiri yang ditugaskan UU mengawasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi di BP, justru dibuat seolah-olah bagian dari BP tersebut.
Padahal, dalam UU KIP jelas-jelas disebutkan bahwa dukungan administrasi dan keuangan Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat KI {Pasal 29 (Ayat 1)}` Artinya Pejabat yang berasal dari Dinas Kominfo fungsi dan tugasnya sebagai Sekretaris KI. Semestinya tidak terjadi “cawe-cawe” dengan tugas-tugas sebagai pejabat Dinas Kominfo. Bahkan, yang banyak terjadi, jabatan sekretaris KI bagi pejabat Kominfo hanya jadi label tugas sambilan, tidak menambah kredit poin dalam tugas.
Selanjutnya mengingat Panitera Komisi Informasi merupakan ex officio Sekretaris KI dan tidak dapat dilaksanakan oleh yang lain selain Sekretaris KI, semestinya tidak ditetapkan dengan SK Kepala Dinas, melainkan SK Gubernur. Sehingga pertanggungjawaban kegiatan admisistrasi dan keuangan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi -jika ditugaskan di KI provinsi- atau sekda kabupaten/kota`.
Tentu saja yang ingin ditegaskan oleh UU KIP adalah untuk kepentingan netralitas seorang Sekretaris KI selaku Panitera KI. Terlebih bila suatu ketika Dinas Kominfo terlibat sengketa informasi publik dengan masyarakat di Komisi Informasi.
Penguatan Lembaga KI Suatu Keniscayaan