Pada pasal 23 disebutkan bahwa KI merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, mendapatkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi. Diksi lembaga mandiri pada UU KIP memiliki makna bahwa KI sebagai lembaga independen dalam menjalankan wewenang serta tugas dan fungsinya termasuk dalam memutuskan sengketa informasi dengan beralaskan UU KIP, keadilan, kepentingan umum, dan kepentingan NKRI (Penjelasan Pasal 23). Merujuk penjelasan Pasal 23 tersebut, sangatlah gambling bahwa kemandirian merupakan modal utama yang dibutuhkan oleh KI dalam memastikan dan mendorong badan publik menjalani prinsip transparansi dan men-support warga masyarakat untuk menggunakan hak konstitusional atau akses dan data informasi publik.
Maka kehadiran KI sebagai lembaga independen yang masuk klaster Lembaga Non-Struktural (LNS), diharapkan bisa lebih obyektif dan efektif dalam mengawal implementasi UU KIP. Sebagai anak kandung reformasi, KI memiliki posisi dan peran yang strategis dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance and Good Corporate Governance) dan menjadikan transparansi sebagai fashion para penyelenggara negara dan penyelenggara badan publik.
Efektivitas keberadaan KI yang diawaki oleh komisioner haruslah mendapat sokongan optimal dari sekretariat KI itu senidiri. Tanpa support sekretariat maka tidak akan optimal kinerja komisioner dalam ikhtiar menunaikan wewenang dan fungsinya sebagai lembaga independen. Seperti dijelaskan, keberadaan dan dukungan terhadap tugas Komisioner KI telah diatur dalam Pasal 28 dan 29 UU KIP. Dimana mekanisme pertanggung jawaban atas kinerja KI langsung kepada pimpinan tertinggi di setiap level, missal untuk pusat bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan kepada DPR RI, level provinsi bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan melaporkan kepada DPRD provinsi, serta terakhir level kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota
. Untuk mendukung tugas-tugas komisioner tersebut diformulasikan desain sekretariat sebagaimana yang tertulis pada Pasal 29 UU KIP. Bahwa keberadaan sekretariat KI bertujuan memberikan dukungan (support) berupa administratif, keuangan dan tata kelola KI. Sebagai pelaksana sekretariat Komisi Informasi, menurut UU KIP berasal dari aparatur pemerintah sesuai tingkatannya. Tingkat pusat sekretariat ditetapkan oleh menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika, tingkat provinsi dilaksanakan oleh pejabat provinsi yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi dan level Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi.
Desain sekretariat KI yang tertera di Pasal 29, sangatlah tidaklah ideal dan linier dengan format KI sebagai lembaga independen (Pasal 23). Hal ini bisa kita lihat dan rasakan dari jalannya roda organisasi sekretariat KI bahwa pejabat yang mengelola sekretariat berstatus ex-officio dari OPD Kominfo, khusunya KI Provinsi dan kabupaten/kota. Kondisi ini tidak efektif dan tidak bisa men-support kerja-kerja komisioner, karena merupakan pekerjaan tambahan atau sampingan, lalu tidak ada tambahan insentif kepada pegawai yang melaksanakan tugas tersebut, dan tidak bisa fokus mengurus KI karena konsentrasi terbagi antara tusi OPD Kominfo dan sekretariat KI.
Apa lagi untuk memahami tusi sebagai sekretariat KI secara paripurna, dan beban pekerjaan di Komisi Informasi juga tidak masuk ke dalam penilaian kinerja. Lebih parah lagi kalau pejabatnya tidak memiliki semangat transparansi, punya benih sikap ego sektoral dan feodal. Padahal kalau merujuk tusi KI, bahwa sekretariat mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi administrasi umum (administratif, keuangan, dan personalia) dan fungsi quasi peradilan (semi-yudisial).
Atas kedua fungsi tersebut maka dibutuhkan lembaga sekretariat yang permanen (bukan ad-hoc), memiliki struktur yang jelas, pejabat yang berada di sekretariat tidak merangkap jabatan di OPD (ex-officio), dan keberadaan sekretariat terpisah alias mandiri dari OPD. Apalagi pejabat dan staf OPD Kominfo tidak terbiasa melaksanakan quasi peradilan (semi-yudisial), ini menjadi problem sekretariat ditambah kemampuan personil yang awam dan tidak terbiasa dengan tugas tersebut. Fungsi quasi peradilan (semi-yudisial) menjadi titik krusial dalam penanganan kerja-kerja administrasi sekretariat karena tusi utama KI adalah menyelesaikan sengketa informasi publik antara pengguna informasi terhadap badan publik melalui mekanisme hukum acara ajudikasi non-litigasi.
Hal ini dipertegas dalam penjelasan UU KIP Pasal 23, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa ajudikasi non-litigasi merupakan sebuah penyelesaian sengketa ajudikasi di luar pengadilan yang sifat putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan. Meminjam istilah Prof Jimly Asshiddiqie semi-yudisial, karena KI dalam pelaksanaan tusi utamanya menetapkan prosedur beracara dalam penyelesaian sengketa yang identik dengan hukum acara yang biasa diterapkan untuk menyelesaikan perkara perdata dan tata usaha negara (datum).
Alasan inilah, menuntut personil yang cakap dan professional untuk menjalankan sistem administrasi semi-yudisial meskipun KI tidak masuk rumpun kekuasaan kehakiman sebagaimana bunyi UUD 1945 Pasal 24. Sementara kenyataannya personil yang ada untuk melaksanakan atas tugas-tugas sekretariat sangat terbatas jumlah maupun kapasitasnya.
Problem berikut adalah sumber dukungan keuangan KI yang berbeda-beda. Untuk pusat bersumber dari APBN, sementara prrovinsi dan kabupaten/kota adalah APBD. Ini tidak sejalan dengan spirit Pasal 24, yang idealnya sumber pendanaan Komisi Informasi tunggal yaitu berasal dari APBN. Hal tersebut bisa dilihat pada Lembaga Non-Struktural sejenis, seperti KPU, Bawaslu, Ombudsman, dan KPPU yang sumber anggarannya linier dari pusat sampai daerah (APBN) sehingga mengurangi potensi gesekan kepentingan dengan Pemerintah di Daerah, membuat KI lebih independen dan nyaman dalam melaksanakan wewenang dan tusinya.
Selain potensi gesekan kepentingan dengan Pemerintah Daerah, persoalan anggaran KI Provinsi yang rata-rata “ditumpangkan” pada anggaran Kominfo, harus diakui sering kali menimbulkan persoalan yang tidak mengenakkan antarkedua lembaga tersebut. Sebutlah misalnya ketika alokasi anggaran Komis Informasi yang berada di Kominfo tiba-tiba ikut “terpangkas” kebijakan rasionalisasi anggaran. Pihak KI sama sekali tidak mendapat kejelasan apakah rasionalisasi itu berlaku umum atau sebaliknya hanya sebatas untuk alokasi anggaran Kominfo saja.
Termasuk, misalnya dalam penyusunan anggaran dan pembahasan usulan anggaran mulai dari tingkat Bappeda sampai ke pembahasan di DPRD. Yang saya tahu, saya liat dan rasakan, anggaran KI Riau sejak tahun 2016 sampai tahun 2026 ini, yang segitu-gitu aja sepertinys mungkin makin berkurang, dipatok segitu ya udah, KI tinggal terima.
Begitu juga dengan kebutuhan-kebutuhan perangkat kerja KI yang semestinya standar. Tapi sejauh ini masih belum mampu terwujudkan. Hingga saat ini KI di Riau belum memiliki database persidangan termasuk teknologi yang memadai. Komputer untuk menunjang kerja komisioner dan karyawan masih keluaran tahun 2012, kamera untuk dokumentasi dan visual masih produk tahun 2011. Usulan dan perjuangan sudah dilakukan. Secara umum dapat disimpulkan, pola, sistem penganggaran KI juga banyak kelemahan.
Banyak “PR” yang harus diselesaikan KI seluruh Indonesia akibat kerancuan UU dan regulasi lainnya, implementasi serta interpretasi tentang kedudukan lembaga ini. Di sejumlah provinsi misalnya. Pada periode lalu semua komisionernya setara dengan Eselon II, tiba-tiba kepala daerah berganti dan semuanya juga berubah.ada yang turun setingkat ke eselon III dan ada juga yang menukik tajam seperti layang-layang “putus benang” sehingga tidak jelas setara dengan eselon berapa.
Dalam UU memang tidak ada penegasan soal eselonering komisioner. Tetapi karena UU KIP menegaskan bahwa komisioner ditetapkan dan dilantik oleh gubernur di tingkat provinsi serta menjalani fit dan propert test di DPRD, semestinya sampai di sini sudah dapat dipahami bahwa komisioner KI Provinsi tersebut kedudukannya setara dengan pejabat eselon II. Dari sisi pembiayaan kegiatan komisioner KI juga terjadi kerancuan, gajinya juga beragam, padahal semestinya sesuai dengan kemampuan keuaangan daerah, bukan sasuai kemauan dan selera kepala daerah. Ada daerah yang kemampuannya tinggi, justru gaji komisionernya rendah. Sebaliknya di provinsi yang kemampuan daerahnya rendah, malah gaji komisionernya tinggi.