Dengan demikian, ketua Dewan Kehormatan diberi amanah menjaga “harkat dan martabat” organisasi. Itulah sebabnya tanggung jawab ketua Dewan Kehormatan luar biasa besar.
Pengalaman menunjukkan mereka yang terkena tindakan berdasarkan Kode Perilaku Wartawan cenderung menampik eksistensi Kode Perilaku Wartawan.
Pada priode lalu bahkan keabsahan Kode Perilaku sempat dipersoalkan. Ada yang menilai tidak berlaku. Alasannya tidak pernah disahkan di kongres PWI sebelumnya (di Solo). Tentu itu karena tidak suka terkena tindakan Kode Perilaku.
Di kongres Bandung bahkan ada yang mengusulkan agar Kode Perilaku Wartawan tak perlu ada lagi. Itu menunjukan tanda frustrasi mereka yang terkena Kode Perilaku.
Ketua Dewan Kehormatan harus mampu mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut. Objek keputusan Dewan Kehornatan dapat saja kawan dekat dan petinggi PWI sehingga boleh jadi menimbulkan rasa tidak enak hati, ewuh kawekuh.
Tak hanya itu. Bukan tak mungkin pula yang dilaporkan adalah anggota dan ketua Dewan Kehormatan sendiri.
Semua perangkat aturan PWI berlaku bagi semua anggota PWI baik yang junior, sudah senior, termasuk yang sedang menjabat menjadi pengurus PWI. Tak ada pengecualian.
Oleh sebab itu, Keputusan Dewan Kehormatan selain untuk menegakkan aturan, melalui peutusan yang memiliki unsur kepastian dan keadilan, keputusan Dewan Kehormatan pun harus mengandung kemanfaatan bagi organisasi. Jadi tidak boleh serampangan.
Seorang Ketua Dewan Kehormatan harus punya leadership, integritas, dan keberanian mengambil keputusan yang diyakininya terbaik dan bermanfaat buat organisasi.
Mungkin dia ditentang dari luar atau anggota sendiri. Tanpa achievement ketua Dewan Kehormatan yang kuat, mustahil Dewan Kehormatan dapat diberdayakan.
5. Organisasi PWI terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Hal-hal yang dulu belum begitu muncul ke permukaan, kini bisa saja sudah jadi masalah.
Pemanggil terlapor di Dewan Kehormatan detailnya harus bagaimana sudah harus diatur.
Pelaksanaan SOP ke keputusan Dewan Kehormatan ke depan, dapat saja ada yang mempersoalkan.
Begitu juga di kepengurusan, perlu ditegaskan mana yang menjadi wewenang ketua umun, mana yang masih wewenang bawaan dari kongres dan sebagainya.
Ke depan hal-hal semacam ini perlu diatur lebih detail.