Menjaga Momen Kondusif PWI, Catatan Wina Armada

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 28 Juni 2024 | 21:05 WIB
Wina Armada Sukardi. (f: istimewa)
Wina Armada Sukardi. (f: istimewa)

ALHAMDULILLAH, puji syukur, akhirnya problem pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan (DK) telah dapat diterima dan dilaksanakan oleh Pengurus Pusat c.q Ketua Umum PWI Pusat.

Seluruh isi Keputusan Dewan Kehormatan diterima dan dilaksanakan oleh Pengurus Pusat PWI. Artinya, Ketua Umum pun menerima sanksi teguran keras dari Dewan Kehormatan.

Itu akan menjadi modalnya ke depan untuk selalu berhati-hati supaya kejadian sama tidak terulang. Bukan hanya Ketua Umum, tapi semua pihak harus berhati-hati mengelola kekuasaan, menjaga amanah.

Dengan semua modal itulah problem yang telah menguras energi, batin, dan persatuan serta kesatuan PWI, selesai sudah. The cases is closed.

Sebelumnya, para pihak terlihat begitu gigih, kukuh, dan mungkin juga kerap “keras kepala” dalam mempertahankan argumentansi masing-masing.

Jika kasus ini tidak segera diselesaikan, boleh jadi PWI bakal saling pecat.

Lebih jauh lagi, mungkin saja terjadi perpecahan. Para pihak sudah siap dengan para pendukungnya masing-masing.

Itulah sebabnya kita patut mengucapkan kata Alhamdulillah, puji syukur, kasus ini dapat diselesaikan.

Dari kasus dan problem ini, kita dapat menarik beberapa benang merah, sebagai berikut:

1. Penyelesaian terjadi karena para pihak yang bersilang sengketa memiliki willingness atau niat baik untuk menuntaskan problem dengan sikap dewasa yang lebih mementingkan masa depan PWI dan dengan cara yang solutif atau memecahkan masalah. Bukan membuat, apalagi menambah masalah.

Lebih hebat lagi, para pihak pemangku kepentingan yang tidak ikut terlibat langsung dalam pertikaian juga memberikan perhatian dan ikut aktif memberikan berbagai pertimbangan.

Dengan begitu, unsur partisipasi menjadi tinggi dan membuat problem menjadi problem bersama. Bukan individual, tapi problem organisasi.

Tanpa unsur partisipasi dari para pemangku kepentingan internal PWI, kasus ini akan berkepanjangan dan bertele-tele.

2. Penyelesaian kasus ini juga dapat terjadi lantaran para pihak masih memiliki kesadaran untuk saling berkomunikasi. Saling berjumpa. Tidak memutus silaturahmi. Ini salah satu modal dasar yang besar.

Sudah bukan rahasia umum lagi, sebelum-sebelumnya persoalan komunikasi dan silaturahmi sering menjadi problem mendasar di kepengurusan PWI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB
X