Dengan demikian, jika dengan posisi seperti itu Badan Pertimbangan dilahirkan, hampir pasti tak ada manfaatnya secara signifikan. Kalau sekadar memberi nasihat, anggota Dewan Pers sudah “katam” masalah pers. Tak terlalu membutuhkan nasihat lagi.
Sebaliknya, Badan Pertimbangan Dewan Pers dapat efektif jika diberi porsi sebagai memantau, pengawas, pemeriksa, dan pemutus masalah-masalah etis dan organisasi Dewan Pers, sehingga Dewan Pers terhindari sebagai lembaga “super body.”
Belajar dari riuh rendahnya kasus pembentukan MKMK dan yang ditanganinya, sudah saatnya Dewan Pers tidak menjadi lembaga super bodi lagi dengan segera membidani kelahiran Badan Perimbangan Dewan Pers
Bersamaan dengan itu, sekaligus juga mengembalikan fungsi Badan Pertimbangan Dewan Pers sebagai pemamantau, pengawas, dan pemeriksan serta pemutus masalah etik dan organisatoris yang terjadi di Dewan Pers. ***
Wina Armada Sukardi
Pakar Hukum dan Etika Pers