Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 9 November 2023 | 19:05 WIB
Wina Armada Sukardi, pakar hukum dan etika pers. (f: istimewa)
Wina Armada Sukardi, pakar hukum dan etika pers. (f: istimewa)

Setidaknya,  sejak adanya Dewan Pengawas KPK, lembaga pemberantasan korupsi ini lebih hati-hati dan lebih profesional. Hal ini lantaran setiap penyimpangan kini sudah  dapat “dipelototi” Dewan Pengawas. 

Dengan kata lain, hadirnya Dewan Pengawas KPK, memberikan efek positif bagi KPK sendiri. Selain KPK tak lagi jadi “super body, ” pengawasan terhadap KPK membuat KPK lebih dipercaya. KPK tak lagi menjadi lembaga “raja tanpa kesalahan,” sekaligus menbumikan lembaganya.

Posisi Dewan Pers

Kemerdekaan pers harus dilindungi. Ini jelas benar. Pers harus independen. Itu pun benar. Ruang redaksi harus bebas dari intervensi pihak ketiga manapun. Ini juga tak salah. 

Oleh karena itu, pers memiliki Dewan Pers yang kuat, yang independen, dan memiliki mekanisme swaregulasi. Sampai sini  tak ada yang keliru. Benar semua adanya. 

Pertanyaaannya: apakah Dewan Pers merupakan lembaga “suci “ yang tak mungkin dapat berbuat salah?

Apakah Dewan Pers suatu saat pada suatu kasus tidak mungkin miss manajemen? Apakah Dewan Pers pasti terhindari dari problem-problem pelik  dirinya? Bagaimana jika ada anggota Dewan Pers memiliki perilaku yang menyimpang atau tidak sesuai dengan  statuta Dewan Pers dan kepatuhan dalam masyarakat pers?

Selama ini,  tidak ada yang dapat menditeksi. Tak pernah ada pemantauan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap Dewan Pers. Jadilah Dewan  Pers semacam “super bodi” yang masih tersisa. 

Padahal dari pengalaman dan pengelihatan penulis, Dewan Pers pun memiliki beberapa hal yang perlu kehadiran lembaga pemantau, pemeriksa, dan pemutus terhadap urusan internal Dewan Pers.

Pada zaman saya menjadi anggota Dewan Pers, sempat gaduh soal “saham garuda.” Ditenggarai urusan saham maskapai Garuda yang waktu itu mau IPO juga mencipratkan soal ke Dewan Pers. 

Saya sendiri ketika itu sebenarnya mau “ngotot” menuntaskan persoalan ini: ada masalah terkait dengan  IPO saham Garuda  atau tidak Dewan Pers? Tapi tidak ada mekanisme yang melibatkan lembaga pengawas Dewan Pers. Kasus ini  pun lenyap begitu saja.

Sewaktu ketua Dewan Pers dijabat Azyumardi Azra meninggal dunia, sempat muncul masalah, siapa penggantinya sebagai ketua, dan siapa penggantinya sebagai anggota. 

Statuta menegaskan, anggota yang meninggal diganti dengan nomer urut berikutnya dari unsur yang sama. Sedangkan jabatan ketua, meskipun tidak diatur di statuta, berlaju konvensi “ketua Dewan Pers tidak berasal dari lingkungan pers tapi dari tokoh masyarakat.” 

Keadaan ini sempat menimbulkan silang sengketa di masyarakat pers, ternasuk di internal Dewan Pers. Problem ini lalu diselesaikan melalui “kesepakatan konstituen Dewan Pers” sampai terpilih ketua baru dan anggota baru.

Jika ada lembaga yang memantau, mengawasi, dan memeriksa di Dewan Pers, boleh jadi kasus ini dapat segera dituntaskan dengan cepat sesuai dengan Statuta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB
X