“Jangan sampai nantinya pekerjaan itu justru disubkontrakkan lagi sehingga hanya menjadi perantara untuk mengambil keuntungan,” ujar Yusri.
Lebih jauh, CERI mengaitkan persoalan tender tersebut dengan proyek pembangunan pipa minyak di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan sepanjang 365 kilometer dengan nilai investasi sekitar 300 juta dollar AS.
Proyek itu merupakan kerja sama konsorsium Pertagas dengan PT Rukun Raharja Tbk.
Menurut Yusri, sejak awal pihaknya telah mencurigai adanya persoalan dalam proyek pemasangan pipa yang dikerjakan konsorsium PT PGAS Solution dan PT Pertamina Drilling Contractor pada 2021 hingga 2022.
“Kami mendapat informasi beberapa ruas pipa mengalami pengentalan minyak mentah akibat kesalahan perencanaan karena tidak dipasang heater untuk menjaga temperatur minyak,” kata Yusri.
Akibat kondisi tersebut, kata dia, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) disebut masih menggunakan pipa lama eks PT Chevron Pacific Indonesia yang telah berusia lebih dari 50 tahun.
Yusri juga menyebut adanya laporan dari LSM KPK kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada 5 Juni 2025 terkait dugaan persoalan proyek pipa tersebut.
Namun, perkembangan penanganannya hingga kini belum diketahui.
Karena itu, CERI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek pipa Blok Rokan.
“Jika proyek itu tidak berjalan optimal, tentu berpotensi merugikan negara,” ujar Yusri. ***