Melalui somasi yang segera dilayangkan itu, Puncak diminta memberikan klarifikasi dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.
"Jika tidak diindahkan, pihak komisaris menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hendryzal.
Sampai berita ini diposting, belum ada konfirmasi dari Dirut PT Nanggala Sawit Nusantara, Puncak, terkait somasi tersebut. ***