“Padahal itu data pejabat publik, seharusnya bisa diakses,” ujar K.
Media mencoba mengonfirmasi hal ini ke KPU Rokan Hilir.
Namun hingga laporan ini diturunkan, Ketua KPU Rohil belum memberikan jawaban.
Begitu pula dengan Bupati Bistamam—pesan yang dikirim tak dibalas.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto hanya mengatakan, “Akan saya tanyakan ke Direktur.”
Jejak pendidikan Bistamam masih buram.
Jika terbukti bahwa ijazahnya palsu, ia tak hanya melanggar aturan administratif pencalonan, tapi juga berhadapan dengan ancaman pidana.
Pasal 263 KUHP soal pemalsuan dokumen menyebutkan ancaman penjara hingga enam tahun.
Polda Riau kini mengantongi dua keterangan saksi: K dan J. Namun arah penyelidikan belum terlihat terang.
“Saya hanya ingin masalah ini tidak melebar. Lebih baik diselesaikan secara hukum,” kata K.
Sementara masyarakat menanti, apakah hukum berani menyentuh ranah kekuasaan, atau kembali tumpul ke atas. ***