700 Ribu Warga Riau Menunggu, Koalisi CSO Desak DPRD Segera Sahkan Perda Perhutanan Sosial

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 26 Juni 2026 | 16:31 WIB
Johny Setiawan Mundung, Dinamisator Koalisi CSO untuk Percepatan Perda Perhutanan Sosial. (f: istimewa)
Johny Setiawan Mundung, Dinamisator Koalisi CSO untuk Percepatan Perda Perhutanan Sosial. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Sekitar 700 ribu warga Riau yang telah menjadi penerima manfaat program perhutanan sosial dinilai masih menunggu kepastian hukum di tingkat daerah.

Karena itu, Koalisi Civil Society Organization (CSO) untuk Percepatan Peraturan Daerah (Perda) Perhutanan Sosial mendesak DPRD Provinsi Riau segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial yang telah masuk dalam daftar prioritas legislasi tahun 2026.

Koalisi menilai kehadiran Perda Perhutanan Sosial menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat tata kelola hutan yang berkeadilan, memberikan kepastian hak kelola kepada masyarakat, serta mempercepat penyelesaian konflik tenurial yang selama ini masih banyak terjadi di Provinsi Riau.

Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembahasan regulasi tersebut, Koalisi CSO berencana menggelar forum diskusi dengan mengundang Ketua DPRD Provinsi Riau, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Komisi II DPRD Riau, kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga swadaya masyarakat.

Dinamisator Koalisi CSO untuk Percepatan Perda Perhutanan Sosial, Johny Setiawan Mundung, mengatakan Ranperda Perhutanan Sosial harus menjadi salah satu prioritas utama DPRD Riau karena menyangkut kepentingan ratusan ribu masyarakat yang telah memperoleh akses legal mengelola kawasan hutan.

"Kami berharap Ketua DPRD Riau beserta seluruh jajaran menjadikan Ranperda Perhutanan Sosial sebagai prioritas legislasi yang krusial untuk memperbaiki tata kelola hutan yang berkeadilan. Jangan sampai pembahasannya kembali tertunda hanya karena alasan anggaran," kata Johny.

Menurut Johny, hingga kini luas kawasan perhutanan sosial di Riau yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan mencapai lebih dari 200 ribu hektare, dengan jumlah penerima manfaat diperkirakan mencapai 700 ribu orang.

"Seluruh penerima manfaat itu adalah masyarakat Riau yang juga merupakan konstituen anggota DPRD Provinsi Riau. Karena itu, sudah sepatutnya Ranperda ini dipercepat agar memberikan kepastian hukum sekaligus dukungan nyata dari pemerintah daerah," ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Riau juga perlu membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan Ranperda agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

"Kami meminta DPRD mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat sipil, akademisi, organisasi masyarakat, hingga masyarakat Riau agar Perda yang nantinya disahkan benar-benar adil, inklusif, dan berkelanjutan," katanya.

Johny menilai keberadaan Perda Perhutanan Sosial tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam mengelola kawasan hutan, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan dukungan anggaran melalui APBD.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat implementasi program perhutanan sosial melalui sinergi antarinstansi pemerintah, menyelesaikan konflik agraria dan konflik tenurial yang masih kerap terjadi, serta memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan dari kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan.

Menurut dia, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan juga akan memberikan manfaat ekonomi melalui pemanfaatan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, maupun jasa lingkungan secara berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Koalisi CSO berharap pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial tidak lagi mengalami penundaan mengingat regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan hutan, mengurangi konflik lahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan di Provinsi Riau. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X