BULELENG, RIAUSATU.COM – Di tengah kondisi sistem kelistrikan Bali yang disebut masih mengalami surplus daya, sebanyak 32 warga Perumahan Nirwana, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, mendesak PT PLN Indonesia Power menghentikan secara permanen operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pemaron.
Warga menilai keberadaan pembangkit tersebut telah menimbulkan gangguan lingkungan dan kesehatan, sementara pasokan listrik di Pulau Dewata dinilai masih mencukupi tanpa PLTD tersebut.
Desakan itu disampaikan melalui Surat Keberatan atas Pengoperasian PLTD Pemaron yang diajukan 32 warga bersama tim advokasi YLBHI–LBH Bali kepada General Manager PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali pada Jumat, 5 Juni 2026.
Koordinator Penanganan Kasus Isu Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) YLBHI–LBH Bali, I Gede Andi Winaba, mengatakan pengoperasian kembali PLTD Pemaron sejak November 2024 menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar pembangkit.
Menurut dia, warga yang menghuni Perumahan Nirwana sejak 2020 melalui program rumah bersubsidi pemerintah tidak pernah memperoleh informasi maupun dilibatkan dalam proses sebelum pembangkit diesel tersebut diaktifkan kembali.
"Warga kini harus hidup berdampingan dengan asap pembakaran solar, kebisingan mesin, dan getaran yang diduga menyebabkan keretakan pada sejumlah rumah. Padahal, berdasarkan data kelistrikan nasional, Bali masih memiliki cadangan daya yang memadai," kata Andi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, keberatan warga tidak hanya didasarkan pada dampak yang dirasakan sehari-hari, tetapi juga pada pertimbangan teknis mengenai kebutuhan pasokan listrik di Bali.
"Dengan kapasitas PLTD Pemaron sebesar 110 MW, penghentian operasional pembangkit tersebut masih menyisakan surplus daya sekitar 248 MW. Karena itu, kami menilai tidak ada alasan teknis untuk tetap mempertahankan operasinya," ujar Andi.
Selain mempertanyakan urgensi operasional pembangkit, warga juga menyoroti dampak yang mereka alami sejak PLTD kembali beroperasi.
Mereka mengaku terganggu oleh kebisingan mesin yang berlangsung hampir sepanjang waktu, getaran yang disebut memicu retaknya dinding rumah, serta asap hasil pembakaran solar yang mengganggu kualitas udara di lingkungan permukiman.
Menurut Andi, berdasarkan pengukuran yang dilakukan warga secara mandiri, tingkat kebisingan di kawasan permukiman beberapa kali melampaui ambang batas 55 desibel sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016.
Dampak tersebut, lanjutnya, dirasakan oleh seluruh warga, termasuk kelompok rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga warga yang harus menjalani pemeriksaan gangguan pendengaran secara berkala.
YLBHI–LBH Bali juga mempertanyakan aspek legalitas lingkungan pengoperasian kembali PLTD Pemaron.
Menurut Andi, sebagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, operasional pembangkit semestinya didukung dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), persetujuan lingkungan, serta perizinan berusaha yang sesuai dengan kondisi kawasan saat ini.