"Warga mempertanyakan apakah seluruh proses tersebut telah dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara bermakna, mengingat saat ini kawasan di sekitar pembangkit sudah berkembang menjadi permukiman padat," ujarnya.
Dalam surat keberatan itu, warga dan tim advokasi mendasarkan argumentasinya pada ketentuan konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta sejumlah instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia.
Mereka menilai negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk memastikan aktivitas badan usaha milik negara tidak mengurangi perlindungan terhadap hak-hak warga.
Atas dasar itu, warga bersama YLBHI–LBH Bali mengajukan tiga tuntutan kepada PT PLN Indonesia Power UBP Bali.
Pertama, menghentikan secara permanen operasional PLTD Pemaron.
Kedua, memulihkan kondisi lingkungan dan memberikan ganti rugi atas kerusakan bangunan maupun kerugian yang dialami warga sejak November 2024.
Ketiga, menanggung pemeriksaan kesehatan serta pemulihan bagi seluruh warga terdampak, terutama kelompok rentan.
Andi berharap surat keberatan tersebut menjadi dasar bagi PT PLN Indonesia Power untuk mengevaluasi keberlanjutan operasional PLTD Pemaron dengan mempertimbangkan kondisi sistem kelistrikan Bali serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang tinggal di sekitar pembangkit.
Dikonfirmasi riausatu.com melalui pesan WhatsApp, pada Ahad pagi, 28 Juni 2026, baik Dirut PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo maupun Rakhmat Dewanto Haris J, mantan Dirut PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI), tidak membalas pertanyaan yang dikirim sampai berita ini diposting. ***