Pasal 33 UUD NRI 1945 Sebagai Arena Pertempuran Ekonomi Politik Oligarh
Diakui atau tidak, pasal 33 UUD NRI 1945 kerap menjadi pertempuran antara oligarh melawan kaum demokratik di Indonesia. Salah satu yang termasyhur pasca amandemen keempat adalah koreksi ilmiah dan empirik mayoritas grassroot terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. UU yang lebih dikenal dengan istilah Omnibuslaw atau “sapu jagad” ini kemudian pada tanggal 15 Desember 2020 diajukan gugatan oleh Riden Hatam Aziz, SH., Suparno, SH., Fathan Almadani, dan Yanto Sulistianto melalui kuasa hukum Farid Sungkar, SH beserta kawan-kawan. Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 256/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 6/PUUXIX/2021 pada tanggal 14 April 2021.
Dalam amar putusannya, sembilan Hakim Konstitusi menyatakan bahwa; “pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”. Pada amar selanjutnya, disebutkan bahwa MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan. Dan jika tidak juga terlaksana, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan telah diperoleh fakta hukum bahwa tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan. Oleh karena norma Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf f dan huruf g UU 12/2011 mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif, maka dengan tidak terpenuhinya satu asas saja, maka Pasal 5 UU 12/2011 menjadi terabaikan oleh proses pembentukan UU 11/2020.
Dari contoh diatas, UU Cipta Kerja dapat dikatakan sebagai sebuah puncak strategi oligarh untuk membangun sistem baru Indonesia, yang tentunya sangat bertentangan dengan UUD NRI 1945. Jika sebelumnya intervensi UU dilakukan saat pembentukannya dimulai secara satu persatu, kini dapat diintervensi pada banyak UU dan banyak pasal.
Menurut bouklet yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, penyederhanaan perizinan sektor yang terdapat dalam 44 UU dan 657 pasal yang berasal dari 15 sektor. Bahkan, pada prolog bouklet tersebut disebutkan, dengan teknik Omnibuslaw, hal maksimal yang dapat dilakukan adalah membentuk dari semulanya 80 UU dan 1.200 pasal dalam satu UU. Klaster yang mengalami perubahan karena terbitnya UU sapujagat ini, di antaranya; penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
Karena seperti simsalabim, Omnibuslaw ini tentu melahirkan banyak persoalan, di antaranya kontroversi tentang pembentukan Bank Tanah. Untuk ini, Pemerintah telah menerbitkan PP No.64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah sebagai salah satu peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa hal yang menjadi kritik terhadap Bank Tanah ini, karena dianggap akan menjadikan tanah sebagai kepemilikan negara ada dapat disebut sebagai negara yang bertindak sebagai pemilik tanah istilah lain yang massif belakangan ini dengan kata “negarasasi tanah”.
Dapat dikatakan, konsep kepemilkan tanah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 menjadi “balapan” atau adu cepat melakukan sertifikasi lahan. Kemudian, dalam pasal 126 ayat (2) disebutkan bahwa, Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah. Dengan teknologi, resources, dan akses, data tanah di Indonesia pasca diadakannya bank tanah tentulah akan gampang dilakukan oleh para pemilik modal. Nah, jelaslah orientasi pasal-pasal ini bisa jadi lelih cenderung menguntungkan mareka.
Dengan demikian, liberalisasi tanah akan semakin menjadi-jadi. Siapa cepat dia dapat. Siapa yang menguasi pemerintahan akan lebih gampang menemukan potensi-potensi yang dapat diakumulasi kapitalnya. Walau demikian, liberalisasi dalam tetap dibatasi secara “kabur” dengan kalimat larangan monopoli atas tanah. Cuma saja, potensi pembelokan oleh aturan di bawahnya dapat saja terjadi, misal PP No.64 Tahun 2021 melihat tanah sebagai komoditas yang mudah diperjualbelikan dan dimonopoli sekelompok orang, terutama pemilik modal.
Jika kemudian Bank Tanah tidak dapat menjelajahi historis kepemilikan tanah di suatu lokasi atau bersandar pada hukum hanya berdasarkan ketercatatan kepemilikan saja, maka konflik agraria yang selama ini banyak dan belum terselesaikan dengan baik, akan semakin menjadi-jadi. Ini baru sekelumit pintu masuk oligarh melalui parta-partai yang memiliki utusan di parlemen untuk membangun aturan perundang-undangan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan diatasnya.
Dengan kejadian-kejadian, aturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya, kekacauan hukum akan menjadi-jadi. Walau praktik ini tidak serta merta terjadi di level atas saja, pada domain perjanjian, kesepakatan dan lain sebagainya juga terjadi. Itu hanya diakibatkan oleh perbedaan akumulasi kapital yang akan didapatnya. Banyangkan saja jika rata-rata tanah yang dapat diakses dari Bank Tanah nanti oleh para pemegang HGU dikonversi menjadi Rupiah yang dititipkan pada bank-bank kita. Dan bayangkan saja, jika akumulasi tersebut hanya untuk melipatgandakan modal sebagian kecil manusia saja, bukan mayoritas untuk rakyat Indonesia.
Aksi-Aksi Sebagai Penghadang Agenda Oligarh
Bagi saya, aksi-aksi parlemen jalanan dan intervensi agenda setting pembentukan aturan perundang-undangan adalah sesuatu yang masih efektif untuk dilakukan. Walau pada hakikatnya belum terkristal dalam sebuah struktur gerakan politik yang besar dan termanage dengan baik, minimal aksi-aksi politik jalanan dan gugatan hukum sudah menampilkan kemenangan-kemenangan kecil; seperti putusan MK terhadap UU No. 11 Cipta Kerja tahun 2020. Aksi-aksi tadi juga berpengaruh kepada strategi mereka mempertahankan kekuasaan melalui wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan jabatan Presiden menjadi 3 (tiga) periode.
Namun, jika aksi-aksi massa tidak terbangun terstruktur, malah cair dan semakin cair, kejadian ini akan malah melahirkan sikap demoralisasi. Sikap yang pesimis terhadap perubahan mendasar dan penting yang harus dijadikan sesegera mungkin. Bagi Sukarno, massa-aksi adalah aksinya massa. Massa ditujukan untuk rakyat marhaen. Aksi berarti perbuatan, pergerakan, dan perjuangan, sehingga massa-aksi berarti perbuatan, pergerakan, dan perjuangannya rakyat marhaen yang terjadi pada masa sekarang secara radikal dan revolusioner.
Aksi massa yang dikehendaki bukanlah putch! Karena bagi Tan Malaka, putch dapat jauh dari massa aksi.
Putch itu adalah satu aksi segerombolan kecil yang bergerak diam-diam dan tak berhubungan dengan rakyat banyak. Gerombolan itu bisanya hanya membuat rancangan menurut kemauan dan kecakapan sendiri tanpa memedulikan perasaan dan kesanggupan massa. Ia sekonyong-konyong keluar dari guanya tanpa memperhitungkan lebih dulu apakah saat untuk aksi massa sudah matang atau belum. Dia menyangka bahwa semua lamunannya tentang massa adalah benar sepenuhnya. Dia lupa atau tak mau tahu bahwa massa hanya dengar berturut-turut dapat ditarik ke aksi politik yang keras (secara modern!) dan pada waktu sengsara serta penuh reaksi yang membabi buta.
Jadi, aksi-aksi menuntut ke gedung-gedung pemerintahan, aksi-aksi gugatan lewat pengadilan, aksi-aksi lainnya yang menghadang agenda oligarh lewat intervensi mereka terhadap perubahan ataupun pembentukan Undang-undang harus kerap dilakukan. Koreksi dengan menggunakan watak demokratik mestilah dijaga. Jangan sampai dibelokkan menjadi aksi yang tidak mencerminkan nilai kemanusiaan seperti sejarah kaum Republikan di Belanda, yang ditandai dengan “dihabisinya” Johan de Witt, seorang politikus Belanda yang menentang feodalisme Pangeran Orange. Johan de Witt (4 Agustus 1672), saat mengunjungi Saudaranya, melihat kondisi Cornelius (saudara de Witt) dalam kepungan orang yang beringas. Saat dia mencoba menarik keroyokan orang-orang terhadap saudaranya itu, de Witt pun tidak luput dari pembunuhan.
Penulis Perancis Alexandre Dumas menulis versi yang menceritakan peristiwa di The Black Tulip:
Setiap penjahat, yang berani karena kejatuhannya [Johan], ingin menembakkan senjatanya ke arahnya, atau memukulnya dengan palu godam, atau menikamnya dengan pisau atau pedang, setiap orang ingin menggambar setetes darah dari pahlawan yang jatuh, dan mencabik-cabik pakaiannya. Setelah hancur, dan robek, dan benar-benar menelanjangi kedua bersaudara, gerombolan menyeret tubuh telanjang dan berdarah mereka ke tiang gantungan, di mana algojo amatir menggantung mereka di kaki. Kemudian datang bajingan paling pengecut dari semua, yang tidak berani menyerang daging hidup, memotong mati menjadi berkeping-keping, dan kemudian pergi sekitar kota menjual potongan-potongan kecil tubuh John dan Kornelius dengan harga sepuluh potong sepotong.