kolom

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Minggu, 15 Februari 2026 | 19:52 WIB
Zufra Irwan.

Oleh: Zufra Irwan

LAHIRNYA Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) patut diapresiasi dan disambut gembira banyak kalangan, karena telah memberikan jalan keluar dalam pemenuhan hak-hak publik terhadap transparansi informasi. Kebuntuan informasi publik yang tersekat di badan publik dan sulit diakses masyarakat selama berpuluh-puluh tahun dapat diakhiri dengan disahkannya UU KIP.

UU KIP juga telah melahirkan sebuah lembaga yang dikenal dengan nama Komisi Informasi (KI). Lembaga Negara non-Struktural (LNS) ini hadir sebagai pelaksana Undang-Undang, pengawas dan juga “pengadil” bagi terselenggaranya Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Badan Publik (BP), baik badan publik negara maupun non-badan publik negara. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa ‘konstituen’ Komisi Informasi adalah lembaga negara maupun organisasi non pemerintah yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Kehadiran KI Pusat, provinsi hingga tingkat kabupaten, sekalipun jumlahnya baru beberapa daerah tingkat kabupaten dan kota, akan tetapi telah memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi. Hampir seluruh BP kini memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas melayani masyarakat atau publik yang memohonkan informasi publik maupun menghadapi sengketa informasi publik di KI. PPID tidak saja dibentuk di lembaga negara, kementrian, Pemerintah provinsi/kabupaten/kota maupun desa, tetapi juga hampir di seluruh BUMD, Partai Politik hingga Perguruan Tinggi dan SKPD.

Berdasarkan evaluasi dan monitoring (monev) Komisi Informasi di Riau, secara umum pelaksanaan tugas dan fungsi PPID di seluruh BP di Riau sudah mulai berjalan dengan baik. Hanya sebagian kecil saja yang belum terbentuk atau masih ‘membandel’ terhadap ketentuan dan perintah UU KIP. Tapi kita optimis, seiring berjalannya waktu, PPID atau BP yang demikian akan segera menyadari kekeliruannya, untuk kemudian membenahi diri serta bersikap patuh dan tunduk kepada ketentuan yang ada. Begitu juga PPID Pembantu di OPD atau SKPD di lingkup pemerintah provinsi dan kabuapaten, kota. Sekalipun termasuk paling dominan di Riau belum menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan PPID Utama dalam memasok data atau informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, Insya Allah di tahun-tahun mendatang akan dapat lebih menunjukkan peran pentingnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sesungguhnya iklim Keterbukaan Informasi Publik kini sudah mulai membaik. Masyarakat tidak asing lagi dengan berbagai istilah transparansi, sengketa informasi maupun PPID. Publik juga sudah aktif meminta informasi dan sekaligus berani untuk menyengketakan Badan Publik ke Komisi Informasi. Bahkan, register penyelesaian sengketa informasi di KI Riau, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kalau periode 2016-2020 jumlahnya hanya belasan, Sejak awal tahun 2021 jumlah sengketa informasi di KI Riau selalu mendekati ratusan.

Sebaliknya BP juga mulai mengerti bahwa mereka mesti jujur dan terbuka terhadap masyarakat bila berkaitan dengan informasi publik yang dihasilkan, dimiliki, dikelola dan disimpan. Mereka, BP, juga sudah siap dan patuh jika sewaktu-waktu harus datang jika dipanggil KI untuk dimediasi atau disidang ajudikasi nonlitigasi sekalipun. Namun di tengah iklim transparansi yang mulai membaik serta peningkatan respon publik seperti diuraikan di atas, sebenarnya sejumlah persoalan masih menyelimuti keterbukaan informasi itu sendiri, khusunya Undang-Undang KIP.

Hingga usia ke -17 UU KIP pada tahun 2026 ini, permasalahan yang bersumber dari sejumlah pasal-pasal multi tafsir, tidak konsisten atau lemah dan melemahkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, belum kunjung ada solusinya, baik dalam bentuk revisi atau amandemen UU KIP maupun penguatannya melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan lain yang lebih rendah terhadap pasal-pasal yang multitafsir. Wacana hingga rekomendasi dan usulan agar UU KIP diamandemen atau direvisi sudah sering disuarakan berbagai NGO maupun penggiat keterbukaan informasi. Bahkan, KI Pusat sejak beberpa tahun terakhir membentuk tim khusus yang melibatkan KI Provinsi se setanah air mencoba mengusulkan revisi UU KIP, selain ke DPR-RI juga menyampaikan melalui Kementrian Sekretaris Negara dan Kemen Komdigi. Hanya saja harapan dan keinginan tersebut belum kunjung terealisasikan.

Dalam setiap pertemuan atau rapat koordinasi Komisi Informasi, baik di tingkat regional maupun nasional, permasalahan UU KIP tersebut sudah sering dikemukakan dan menjadi perdebatan para komisioner. Bahkan juga sudah melahirkan keputusan-keputusan dalam bentuk rekomendasi Komisi Informasi. Salah satunya, melalui Rakornas tahun 2017 di Makassar, Sulawesi Selatan, Rakornas 19 Babel, Rakornas NTB, terakhir Rakornas KI di Banten, KI Pusat dan provinsi merekomendasikan pembentukan tim perumus Revisi UU KIP. Pada tahun-tahun berikutnya, persoalan revisi atau amandemen UU KIP juga terus didorong Komisi Informasi Provinsi, akan tetapi tetap saja tidak ada tindak lanjutnya sampai saat ini. Harus diakui salah satu pihak yang sangat merasakan dampak dari ketimpangan UU KIP itu adalah Komisi Informasi sendiri. Banyak fungsi dan kewenangan Komisi Informasi yang menjadi rancu, lemah dan secara kelembagaan juga tidak mendapat perhatian, posisi atau porsi menurut semestinya.

Tidak jarang KI, provinsi dan kabpaten,kota mendapatkan perlakuan kurang baik, apalagi kalau sudah berhubungan dengan masalah anggaran, sarana dan prasarana maupun pemenuhan kebutuhan SDM non-komisioner lembaga tersebut. Bahkan, soal protokol kelembagaan dan penerapan eselonisasi komisioner dari pusat sampai daerah masih jadi benang kusut.

Pada sisi lain, sejumlah pasal-pasal UU KIP juga menyisakan kesulitan-kesulitan bagi para “pencari keadilan” informasi publik. Ketentuan waktu mendapatkan informasi hingga penyelesaian sengketa informasi publik sangat merugikan masyarakat dan dikhawatirkan dapat melemahkan partisipasi atau semangat publik dalam mendorong keterbukaan informasi maupun fungsi pengawasan terhadap BP, Karena itu, mengingat usia UU KIP yang sudah 17 tahun. Padahal, transparansi memberikan peluang dan ruang bagi publik untuk berpartisipasi terhaddap kebijakan pemerintah.

Karena itu, sudah sepatutnya dilakukan revisi atau penguatan terhadap sejumlah pasal-pasal yang lemah atau multi tafsir tersebut. Sehingga dengan penguatan tadi, secara kelembagaan KI dapat lebih leluasa dan optimal menjalankan fungsi maupun kewenangannya. Imej sebagai lembaga yang tak diinginkan “kelahirannya” yang dilekatkan banyak pihak kepada KI mungkin secara perlahan dapat terhapuskan dengan revisi UU atau penguatan-penguatan yang dilakukan.

Catatan Kelemahan UU KIP

Beberapa lembaga atau organisasi yang concern terhadap persoalan transparansi, anti korupsi maupun keterbukaan informasi sudah pernah menyampaikan berbagai kriktik, saran dan catatan tentang kelemahan UU KIP. Misalnya saja ICEL, Indonesian Center for Environmental Low. Salah satu lembaga advokasi yang turut menggagas lahirnya UU KIP ini pada tahun 2011 menerbitkan sejumlah catatan kelemahan Undang-Undang. Kemudian, Open Data Forum Indonesia (ODFI) juga mengkritisinya saat peringatan “5 Tahun Berlakunya UU KIP pada tahun 2015 atau sejak dibentuknya peraturan pelaksanaan UU KIP dan serta terbentuknya KI. Kala itu, ICEL dalam catatannya mengungkapkan, UU KIP mewajibkan peminta informasi untuk memberikan alasan dalam permohonannya. Ketentuan ini justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, dimana informasi yang dikelola dari penyelenggaraan badan publik merupakan milik publik, bukan milik badan publik.

Kemudian, ketentuan dalam Pasal 6 UU KIP yang menyatakan bahwa BP berhak menolak permintaan informasi masyarakat apabila informasi yang diminta salah satu data tersebut belum dikuasai atau didokumentasikan oleh badan-badan publik. Kondisi ini jelas memperlemah terhadap akses publik terhadap data-data publik. Betapa tidak, BP dapat menolak permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi, dengan alas an belum didokumentasikan.

Halaman:

Tags

Terkini

Dunia Hanyalah WC, Catatan Religi Ramon Damora

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:51 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Minggu, 7 Juni 2026 | 21:40 WIB