Rahman dan 'Proyek Hantu' PT SPRH Rp155 M: Mengapa Kejati Riau Diam

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 12:21 WIB
Novrizon Burman, Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Riausatu.com.
Novrizon Burman, Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Riausatu.com.

Oleh: Novrizon Burman

TIGA kali mangkir, tiga kali pula publik dibuat geram.

Rahman, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), tak pernah hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan proyek fiktif senilai Rp155 miliar.

Seolah hukum di negeri ini bisa dinegosiasikan, aparat penegak hukum memilih diam tanpa sikap tegas.

Laporan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengurai setidaknya enam proyek fiktif yang dikelola SPRH ketika Rahman menjabat.

Uang berasal dari Participating Interest (PI) Blok Rokan, bagian keuntungan daerah dari pengelolaan migas yang seharusnya menyejahterakan masyarakat Rokan Hilir.

Namun, alih-alih masuk kas daerah atau menghasilkan aset nyata, dana tersebut menguap tanpa jejak.

Enam Proyek “Hantu”

PETIR menandai enam kegiatan sebagai fiktif:

1. Perkebunan kelapa sawit – Rp50 miliar, tak ada lahan yang terbukti ditanami.

2. Pengembangan RS Nurlima jadi RS tipe C – Rp30 miliar, tanpa jejak pembangunan.

3. Rice milling – Rp2 miliar, studi dan pelaksanaan tak jelas.

4. Company Yard – Rp33 miliar untuk membeli tanah milik Afrizal Sintong, lokasi tak ditemukan.

5. Akuisisi SPBU 14.284.602 (Duri–Dumai KM 19 Simpang Bangko) – Rp20 miliar, status kepemilikan tak terverifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dunia Hanyalah WC, Catatan Religi Ramon Damora

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:51 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Minggu, 7 Juni 2026 | 21:40 WIB
X