Dokumen lain dari Kelompok Tani Juang Makmur II memperlihatkan proses pendaftaran usaha perkebunan yang diajukan ke pemerintah daerah, disertai surat-surat keterangan yang menguatkan klaim masyarakat.
Meski status lahan berubah menjadi APL pada 2014 melalui SK 673, PETIR menilai proses “pemutihan” tersebut tidak menghapus fakta bahwa aktivitas perkebunan PT RAKA dimulai sebelum ada perubahan peruntukan.
“Kesimpulan kami, ada dugaan pelanggaran sebelum SK itu keluar. Itu yang harus diusut,” ujar Jackson.
PETIR meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada lahan-lahan besar yang sudah disita, tetapi juga mengungkap kasus-kasus lama yang terkesan ditutup.
“Kami percaya Satgas PKH dan Kejaksaan bisa menuntaskan ini. Jangan sampai pelanggaran masa lalu luput dari jerat hukum,” tutup Jackson.
Sampai berita ini diposting, belum diperoleh pernyataan dari Satgas PKH dan pihak PT. RAKA. ***