Ian Roni Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi KUR Rp 1,9 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Ada Kekeliruan Jaksa

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 2 Juni 2026 | 19:52 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran KUR. (f: Ist)
Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran KUR. (f: Ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Ian Roni Hutagalung, menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (2/6/2026).

Kuasa hukum Ian Roni, Sutama Sihombing, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak tepat dalam surat dakwaan jaksa.

Karena itu, tim kuasa hukum akan menyusun nota perlawanan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

"Kami menilai masih terdapat kekeliruan jaksa dalam dakwaannya. Ini nanti akan ditindaklanjuti dalam nota perlawanan yang akan dilaksanakan pada pekan depan," ujar Sutama usai persidangan.

Menurut dia, kliennya juga tidak menerima aliran dana sebagaimana yang disebutkan dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara tersebut.

Sutama menegaskan, tuduhan bahwa Ian Roni memperoleh keuntungan dari penyaluran kredit bermasalah itu masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Selain itu, pihaknya juga tidak sepenuhnya sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyebut Ian Roni tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai mantri bank saat melakukan verifikasi calon debitur.

"Soal profesional atau tidak profesional dalam menjalankan tugas, itu masih bisa diperdebatkan," kata dia.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa empat orang, yakni Ian Roni Hutagalung, Faisal Syahreza Sulaiman, Asyifa Muliani, dan Armanto terkait dugaan penyelewengan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat pada salah satu unit bank milik negara di kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Saat membacakan surat dakwaan, jaksa menyebut Ian Roni yang bertugas sebagai mantri bank tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional ketika melakukan pemeriksaan terhadap aset maupun usaha milik para calon debitur.

Akibatnya, sejumlah kredit yang kemudian disalurkan diduga diberikan kepada penerima yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan program KUR.

Jaksa menjelaskan, kredit-kredit tersebut selanjutnya dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai. Kondisi itu disebut berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di unit bank tersebut.

Selain Ian Roni, terdakwa Asyifa Muliani didakwa berperan sebagai perantara atau pencari debitur. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Asyifa membantu mencari calon penerima kredit dengan nilai plafon masing-masing mencapai Rp 100 juta.

Sementara itu, Armanto dan Faisal Syahreza Sulaiman didakwa menerima atau menikmati aliran dana kredit yang telah dicairkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X