JAKARTA, RIAUSATU.COM — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kerugian hingga Rp1,3 triliun dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN kini menjadi sorotan.
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengambil langkah hukum melalui penggeledahan dan penyegelan kantor salah satu pengembang perumahan, sejumlah kalangan menilai giliran Kejaksaan Agung yang perlu bergerak menindaklanjuti temuan tersebut.
Desakan itu muncul karena laporan audit BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 mengungkap berbagai persoalan dalam pelaksanaan program KPR Subsidi atau KPR Simple yang melibatkan sejumlah pengembang.
Temuan tersebut mencakup persoalan sertifikat rumah yang belum terselesaikan hingga indikasi penggunaan data debitur yang tidak valid.
BERITA TERKAIT:
Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, mengatakan langkah Kejari Karawang yang kembali melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor PT Bumi Arta Sedayu (BAS) patut diapresiasi.
Menurut dia, tindakan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mulai menindaklanjuti berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang kembali melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor PT Bumi Arta Sedayu (BAS)," kata Febri dalam keterangannya, pada Ahad, 31 Mei 2026.
BACA JUGA:
PT BAS diketahui merupakan pengembang proyek perumahan Citra Swarna Grande (CSG) dan Kartika Residence.
Perusahaan itu disebut menerima fasilitas pembiayaan KPR dari BTN dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, menurut Febri, langkah Kejari Karawang seharusnya tidak menjadi akhir dari penanganan persoalan tersebut.
Ia menilai temuan BPK yang mengungkap potensi kerugian hingga Rp1,3 triliun sudah cukup menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk membuka penyelidikan lebih lanjut.