Bola Panas Rp1,3 Triliun BTN: Setelah Kejari Karawang, Giliran Kejagung Ditantang Bergerak

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 3 Juni 2026 | 11:45 WIB
Bola Panas Rp1,3 Triliun BTN: Setelah Kejari Karawang, Giliran Kejagung Ditantang Bergerak.
Bola Panas Rp1,3 Triliun BTN: Setelah Kejari Karawang, Giliran Kejagung Ditantang Bergerak.

"Kejaksaan Agung jangan mau kalah dengan Kejari Karawang. Kejagung harus membuka penyelidikan atas temuan dalam IHPS II Tahun 2025. BPK telah menemukan potensi kerugian mencapai Rp1,3 triliun yang berkaitan dengan program KPR Simple yang dijalankan bersama pengembang PT BAS maupun PT Banua Anugerah Sejahtera," ujarnya.

Menurut Febri, laporan audit BPK telah menyajikan sejumlah fakta dan data yang dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam penyaluran KPR tersebut.

Ia bahkan mendorong Kejaksaan Agung memanggil jajaran manajemen BTN untuk dimintai keterangan terkait berbagai temuan yang diungkap dalam laporan audit negara tersebut.

"Laporan audit BPK ini sudah siap saji. Pihak Kejagung tinggal melakukan pemanggilan terhadap manajemen BTN, mulai dari Direktur Utama hingga jajaran komisaris," katanya.

BERITA SEBELUMNYA:

https://www.riausatu.com/ekonomi/42917154512/ceri-desak-aph-usut-temuan-bpk-di-btn-potensi-kerugian-negara-rp13-triliun

Dalam IHPS II Tahun 2025, BPK mengungkap masih banyak sertifikat rumah milik debitur KPR yang belum selesai dan masih berada pada sejumlah pihak ketiga.

Sertifikat tersebut tercatat masih berada di pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keuangan bagi BTN karena proses penyelesaian hak atas tanah dan bangunan tidak kunjung tuntas meski pembiayaan telah dicairkan.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang diduga menggunakan modus pinjam nama.

Temuan lainnya adalah indikasi proses persetujuan kredit yang disusun oleh pengembang dengan menggunakan data debitur yang tidak valid.

Menurut Febri, berbagai persoalan yang terungkap dalam audit tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administrasi.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian korporasi.

"Akibat berbagai permasalahan tersebut, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar akibat proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut," ujarnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X