JAKARTA, RIAUSATU.COM — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) mengguncang PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan ketidaksesuaian data debitur, manajemen BTN akhirnya buka suara dan menyatakan menghormati hasil pemeriksaan lembaga auditor negara tersebut.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
“Perseroan menghormati hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Ramon dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Riau Satu, pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Ramon menuturkan, BTN saat ini tengah melakukan serangkaian langkah tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.
Langkah tersebut mencakup penyempurnaan proses verifikasi dan validasi data debitur, penguatan pengawasan administrasi kredit, serta percepatan penyelesaian dokumen agunan dan sertifikat jaminan.
Selain itu, BTN juga memperkuat mitigasi risiko dan pengawasan terhadap kerja sama dengan pihak terkait, termasuk menjalankan mekanisme penyelamatan kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
BERITA TERKAIT:
Sorotan terhadap BTN mencuat setelah muncul temuan mengenai dugaan ketidaksesuaian data debitur KPR yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun, Ramon menegaskan perseroan telah melakukan verifikasi internal sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
BTN juga memastikan seluruh fasilitas KPR yang menjadi objek pemeriksaan memiliki rumah fisik nyata sebagai objek pembiayaan.
“Perseroan menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama dalam penyaluran pembiayaan perumahan,” ujarnya.
Menurut Ramon, perseroan terus melakukan perbaikan berkelanjutan guna menjaga kualitas layanan, tata kelola perusahaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan nasional.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip good corporate governance, BTN disebut terus berkoordinasi dengan regulator, auditor, dan para pemangku kepentingan terkait dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan serta prinsip prudential banking.