PETIR Desak Satgas PKH Usut 3 Ribu Ha Kebun Sawit PT RAKA di Desa Danau Lancang

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 22 Juli 2025 | 18:24 WIB
Ilustrasi spanduk aksi pemuda mahasiswa beberapa waktu lalu mengecam PT Surya Dumai Group melakukan pelanggaran hukum terhadap kawasan hutan dengan menjadikan kebun sawit di Riau.
Ilustrasi spanduk aksi pemuda mahasiswa beberapa waktu lalu mengecam PT Surya Dumai Group melakukan pelanggaran hukum terhadap kawasan hutan dengan menjadikan kebun sawit di Riau.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) mendesak Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindaklanjuti dugaan perambahan kawasan hutan yang dilakukan PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) di Desa Danau Lancang, Kabupaten Kampar, Riau.

Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Satgas PKH yang dalam beberapa bulan terakhir menyita ratusan ribu hektare kebun sawit ilegal di sejumlah wilayah, termasuk di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo.

“Kita mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang tanpa pandang bulu menyita kebun sawit yang telah meluluhlantakkan kawasan hutan Riau, termasuk lahan perusahaan milik korporasi First Resources Group Ltd, eks Surya Dumai Group,” ujar Jackson di Pekanbaru, Selasa (22/7/2025).

Namun, PETIR menilai kerja Satgas PKH belum tuntas.

Ia meminta tim di bawah komando Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., itu turut mengusut kebun sawit di bawah grup milik Martias Fangiono itu.

“Selain Satgas PKH, kita berharap kasus ini juga diselidiki oleh Kejaksaan, kalau perlu sampai tahap penyidikan. Kami siap memberikan data-data PT RAKA kalau diminta,” katanya.

Jackson menegaskan, meski saat ini lahan PT RAKA telah berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 673/Menhut-II/2014, hal itu tidak menghapus dugaan perambahan hutan yang terjadi sebelumnya.

“Apakah hukum boleh berlaku surut? PT RAKA sudah melakukan penanaman jauh sebelum ada pelepasan kawasan. Lalu tiba-tiba pada 2014 keluar SK pemutihan jadi APL. Ada apa?” ucapnya.

PETIR lantas membeberkan kronologi yang memperlihatkan jejak perizinan dan sengketa lahan yang melibatkan PT RAKA, anak perusahaan Surya Dumai Group itu.

Sejumlah dokumen sejak 2002 hingga 2012 menunjukkan adanya jual beli tanah, pernyataan ganti rugi, laporan desa hingga keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Beberapa poin penting di antaranya:

  • 2006: Kepala Desa Danau Lancang melaporkan ke Bupati Kampar bahwa PT RAKA telah menyerobot tanah ulayat dan perladangan seluas 3.000 hektare.

  • 2011: BPN melalui surat resmi menyebut belum ada permohonan HGU atas nama PT RAKA.

  • 2012: Pernyataan ninik mamak Desa Danau Lancang menegaskan lahan yang telah ditanami sawit selama dua tahun kemudian diserobot PT RAKA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB
X