Gubernur dan DPRD kabupaten/kota tidak diberitahu secara terbuka nama-nama usulan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Daerah disuruh membeli kucing dalam karung.
Ambigu lain, Pasal 9 ayat (4) Permendagri No 4/2024, DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) calon Pj Bupati dan Pj Wako.
Pasal ini diartikan oleh Ketua DPRD, pengusulan nama Pj cukup dibahas dalam Rapat Pimpinan, kemudian Ketua DPRD membuat surat.
Padahal secara umum dipahami, bila disebut “DPRD mengusulkan nama”, maka berarti haruslah melalui Rapat Paripurna.
Ini baru dapat disebut memenuhi kriteria keterbukaan, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi.
Pj Wali Kota Pekanbaru telah dilantik, setuju-tidak setuju, dukung-tidak mendukung; que sera sera, what ever will be will be. Selamat bertugas kepada Pj Wako Risnandar Mahiwa.
Masalah tolak-menolak yang diberitakan berbagai media, sah-sah saja di era demokrasi ini.
Esensinya, daerah belum mengetahui track record Pj Wali Kota yang ditunjuk Mendagri, sementara daerah menaruh ekspektasi tinggi terhadap kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Pekanbaru, masyarakat sudah lelah dengan sampah, banjir, jalan berlobang.
Bila dalam tempo enam bulan belum ada progress, bersiaplah give-up, angkat koper.
Idealnya, di samping track record, Mendagri sebenarnya akan lebih elok bila mempertimbang etika moral yang menyelimuti (sosio-kultural, sosio-politik, geo-politik, etika pemerintahan, dan sebagainya).
Saya tidak bermaksud mengajar itik berenang. Tapi please, pertimbangkan juga peran Riau dalam lintasan sejarah nasional, jangan pandang sebelah mata.***
Dr. drh. H. Chaidir, M.M.
Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR)