Penjelasan yang disampaikan justru menunjukkan ketidakjelasannya. Di sini terlihat semakin jelas ketidakjelasannya.
Desakan pembatalan terhadap putusan MK tentang uji materi batas usia Capres & Cawapres oleh Majelis Kehormatan MK bertentangan dengan UUD 1945.
Ketika dikatakan bertentangan, maka Majelis Kehormatan terlarang membatalkan putusan MK tersebut.
Putusan Majelis Kehormatan tidak sederajat dengan putusan MK, maka apakah mungkin putusan Mahkamah Kehormatan yang tidak sederajat itu dapat membatalkan putusan MK yang kewenangannya disebut dalam UUD 1945?
Jawabannya tentu tidak mungkin, demikian itu menjadikan Mahkamah Kehormatan terlarang melakukannya. ***
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H
Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI)