KARAWANG, RIAUSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyegel tiga kantor PT Bumi Artha Sedayu (BAS), pengembang perumahan yang diduga terlibat dalam perkara penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif Bank Tabungan Negara (BTN).
Di tengah pengembangan penyidikan, jaksa juga mengungkap praktik perjokian debitur, dengan imbalan yang diberikan kepada para joki mencapai Rp2,5 juta per orang.
Penyegelan dilakukan pada Kamis petang, 18 Juni 2026, oleh tim Kejari Karawang yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Moeslem Hiraki bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sigit Muharam.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KPR BTN yang melibatkan PT BAS.
BERITA TERKAIT:
Tiga lokasi yang disegel yakni Marketing Gallery Kartika Residence di Dusun Pendeuy, Kelurahan Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, kantor pemasaran Kartika Residence di Dusun Klari, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, serta Gallery Citra Swarna Grande di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Ketiga lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas PT BAS.
Di masing-masing lokasi, petugas menempelkan stiker penyegelan sebagai tanda bahwa bangunan tersebut berada dalam pengawasan penyidik dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan operasional.
“Ketiga kantor tersebut disegel karena masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Tidak ada barang atau dokumen yang dibawa. Namun, kantor tersebut tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Moeslem, Jumat, 19 Juni 2026.
BACA JUGA:
Menurut dia, penyegelan diperlukan karena penyidik mulai menelusuri seluruh aktivitas yang berkaitan dengan PT BAS.
Dengan penghentian sementara operasional kantor-kantor tersebut, penyidik dapat lebih fokus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.
Moeslem mengatakan, penyidikan kasus ini juga terus berkembang.