Jaksa Segel 3 Kantor Bumi Artha Sedayu, Terungkap Joki KPR BTN Dibayar Hingga Rp2,5 Juta

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:26 WIB
Jaksa Segel 3 Kantor Bumi Artha Sedayu, Terungkap Joki KPR BTN Dibayar Hingga Rp2,5 Juta.
Jaksa Segel 3 Kantor Bumi Artha Sedayu, Terungkap Joki KPR BTN Dibayar Hingga Rp2,5 Juta.

Hingga kini, Kejari Karawang telah memanggil sekitar 400 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyaluran KPR BTN.

Namun, dari jumlah tersebut baru 151 orang yang memenuhi panggilan penyidik.

Sementara total saksi yang akan dimintai keterangan diperkirakan mencapai 700 orang.

“Jumlah saksi keseluruhan sekitar 700 orang. Yang baru kami undang sebanyak 400 orang. Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil dapat hadir dan memberikan keterangan sesuai yang mereka ketahui,” kata Moeslem.

Sebelumnya, Kejari Karawang mengungkap adanya dugaan praktik perjokian dalam penyaluran KPR BTN kepada PT BAS.

Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit pembelian rumah.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya manipulasi data dalam pengajuan kredit, termasuk penggunaan nama warga yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai debitur.

“Dari hasil penyidikan sementara, kami menemukan adanya manipulasi data dan penggunaan nama orang lain dalam pengajuan kredit pembelian rumah,” ujar Dedy.

Para joki disebut menerima imbalan antara Rp750.000 hingga Rp2,5 juta apabila bersedia identitasnya digunakan dalam pengajuan KPR.

Selain itu, data pekerjaan dan kemampuan finansial para calon debitur diduga direkayasa agar memenuhi ketentuan perbankan.

Penyidik menemukan sejumlah nama yang tercatat sebagai debitur sebenarnya bekerja sebagai tukang ojek, pedagang keliling, juru parkir, bahkan ada yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Namun, dalam dokumen pengajuan kredit, data mereka diduga dimanipulasi sehingga tampak layak memperoleh pembiayaan perumahan.

Sementara itu, Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menegaskan bahwa BTN mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, perseroan berkepentingan menjaga kepercayaan nasabah dan integritas sistem perbankan.

“Posisi BTN dalam perkara ini adalah sebagai pihak yang proaktif mendorong penegakan hukum demi melindungi nasabah dan industri perbankan dari oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab,” kata Ramon. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X