Kasus Korupsi Dana Earmark Rp404 Miliar di Riau Mandek? Ini Penjelasan Kejati

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 8 April 2026 | 17:11 WIB
Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau. (f: istimewa)
Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Penanganan dugaan korupsi dana earmark senilai Rp404 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menuai sorotan.

Publik mempertanyakan apakah perkara tersebut mandek, seiring belum adanya kejelasan peningkatan status hukum sejak dilaporkan.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan bahwa proses penanganan kasus masih berjalan dan belum dihentikan.

Saat ini, tim masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk mendalami ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

“Saat ini proses masih berjalan dan sedang koordinasi dengan ahli terkait perbuatan melawan hukumnya,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi Riau Satu, pada Rabu, 8 April 2026.

Meski demikian, belum adanya perkembangan signifikan dalam perkara ini memunculkan persepsi publik bahwa penanganan kasus berjalan lambat.

Padahal, laporan dugaan penyimpangan dana tersebut telah bergulir sejak 2024 dan sempat ditangani Korps Adhyaksa di tingkat pusat sebelum dilimpahkan ke daerah. 

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/hukum/42916085852/menyoal-kasus-dana-earmark-rp404-miliar-yang-sudah-pulbaket-di-kejati

Seperti diberitakan Riau Satu, kasus korupsi dana earmark ini dilaporkan Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR), pada Juli 2024, ke Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam laporan tersebut, dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau disebut bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana earmark tahun anggaran 2023.

Dana earmark merupakan anggaran yang telah ditentukan peruntukannya, antara lain untuk pembangunan jalan usaha tani, bantuan langsung tunai desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, pembayaran gaji PPPK, serta sektor pendidikan dan kesehatan.

Namun, berdasarkan penelusuran pelapor, terdapat selisih signifikan dalam pengelolaan dana tersebut. Saldo yang seharusnya mencapai sekitar Rp438 miliar, tercatat hanya tersisa Rp33,7 miliar pada akhir 2023.

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dimintai keterangan. Namun, tidak ada penjelasan lanjutan mengenai arah penanganan perkara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X