Sidang Korupsi PT SPR: Rp33,2 Miliar Mengalir ke 13 Nama, Jaksa Ungkap Rinciannya

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 5 Desember 2025 | 16:50 WIB
Terdakwa Rahman Akil dan Debby  Debby Riauma Sary berkonsultasi dengan pengacaranya saat sidang perdana di PN Pekanbaru, Jumat, 5 Desember 2025. (f: istimewa)
Terdakwa Rahman Akil dan Debby Debby Riauma Sary berkonsultasi dengan pengacaranya saat sidang perdana di PN Pekanbaru, Jumat, 5 Desember 2025. (f: istimewa)
  • Eko Sembodo – Rp2,9 miliar

  • Erwin Lubis – Rp1,8 miliar

  • Aji Sekarmarji / ACS Lawfirm – Rp1,3 miliar

  • Reno Rahmat Hajar – Rp1,1 miliar

  • RD Mas Edhie Munantio – Rp678 juta

  • Nurkhozin – Rp1,1 miliar

  • H Badarali Madjid – Rp691 juta

  • H Nurbay Jus – Rp569 juta

  • H Katijo Sempono – Rp369 juta

  • Karyawan PT SPR Langgak — total Rp1,1 miliar

  • Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencatat kerugian negara mencapai Rp33.296.257.959 dan USD 3.000.

    Agenda Sidang Berikutnya

    Atas dakwaan tersebut, Rahman dan Debby melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

    JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. ***

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Novrizon Burman

    Tags

    Rekomendasi

    Terkini

    X