Sidang Korupsi PT SPR: Rp33,2 Miliar Mengalir ke 13 Nama, Jaksa Ungkap Rinciannya

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 5 Desember 2025 | 16:50 WIB
Terdakwa Rahman Akil dan Debby  Debby Riauma Sary berkonsultasi dengan pengacaranya saat sidang perdana di PN Pekanbaru, Jumat, 5 Desember 2025. (f: istimewa)
Terdakwa Rahman Akil dan Debby Debby Riauma Sary berkonsultasi dengan pengacaranya saat sidang perdana di PN Pekanbaru, Jumat, 5 Desember 2025. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) memasuki babak penting.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (5/12/2025), jaksa penuntut umum membeberkan rincian aliran dana sebesar Rp33,2 miliar yang diduga mengalir kepada 13 nama, termasuk para petinggi perusahaan dan pihak eksternal.

Sidang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH, dengan terdakwa Rahman Akil selaku mantan Direktur Utama dan Debby Riauma Sari sebagai mantan Direktur Keuangan PT SPR.

Keduanya didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan perusahaan sejak 2008 hingga 2015.

Kerja Sama Migas yang Menyimpang

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) M Ihsan Awaljon Putra SH dan Yuliana Sari SH menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut bermula dari kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL), seiring pendirian anak perusahaan PT SPR Langgak pada 15 Oktober 2009.

Proyek yang seharusnya memberi keuntungan bagi daerah justru diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi tertentu.

JPU mengungkapkan bahwa kedua terdakwa menarik dana dari kas atau rekening perusahaan tanpa pengajuan pencairan anggaran yang sah serta tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO).

Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk penunjukan konsultan hukum dan keuangan tanpa dasar analisis kebutuhan.

Selain itu, JPU menyebut terdakwa memerintahkan pengakuan pendapatan atas over lifting dan kapitalisasi sebagian cost recovery biaya jasa konsultasi secara tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Praktik tersebut membuat laporan laba bersih perusahaan meningkat secara tidak wajar sehingga pembagian jasa produksi menjadi lebih besar.

Siapa Saja yang Kecipratan Dana?

Dalam pembacaan dakwaan, JPU merinci bahwa perbuatan tersebut memperkaya Rahman Akil sebesar Rp6,51 miliar dan Debby Riauma Sari Rp9,81 miliar.

Selain kedua terdakwa, terdapat 11 pihak lain yang diduga menerima aliran dana:

  • Erwinta Marius – Rp4,39 miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X