JAKARTA, RIAUSATU.COM — Kejaksaan Agung kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi pertambangan yang menjerat pengusaha tambang Samin Tan.
Tiga tersangka baru ditetapkan, namun kritik bermunculan: penegak hukum dinilai belum menyentuh aktor utama di balik praktik ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarif Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
“Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini,” kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026.
Salah satu nama yang masuk daftar tersangka adalah mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Handry Sulfian.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara menggunakan dokumen yang tidak sah.
Padahal, menurut penyidik, izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Namun aktivitas tambang ilegal diduga tetap berjalan hingga 2025.
Jejak Izin Dicabut, Operasi Tetap Jalan
Fakta bahwa operasi tambang tetap berlangsung setelah pencabutan izin menjadi titik krusial dalam perkara ini. Penjualan batu bara tanpa dasar hukum yang sah diduga berlangsung sistematis selama bertahun-tahun.
Penyidik sebelumnya menyebut aktivitas tersebut melawan hukum dan menjadi sumber kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8 triliun.
Jangan Berhenti di Operator Lapangan
Namun pengembangan perkara ini dinilai belum menyasar pusat kekuatan yang sesungguhnya.
Direktur Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, menilai penetapan tersangka baru masih berkutat pada pelaku teknis.
Menurut dia, mustahil praktik tambang ilegal berskala besar berlangsung tanpa dukungan jaringan kekuasaan.