BPN, dengan segala kewenangan administratifnya, menjadi pintu masuk paling empuk.
“Setiap sengketa yang melibatkan sertifikat ganda hampir pasti melibatkan kelalaian atau permainan pejabat BPN. Kalau tidak ada intervensi dari dalam, mustahil sertifikat tumpang tindih bisa lahir,” ujar pakar agraria yang enggan namanya diposting.
Kasus ini seharusnya tidak berhenti di ruang dengar pendapat DPRD. Kita punya yurisprudensi.
Dalam satu putusan Mahkamah Agung menegaskan, pejabat BPN yang terlibat penerbitan sertifikat bermasalah dapat dipidana.
Artinya, jika benar ada permainan di BPN Pekanbaru, jalurnya bukan hanya etik, tapi juga pidana.
Langkah DPRD membawa perkara ini ke Satgas Mafia Tanah dan Kejaksaan Agung adalah konsekuensi logis.
Namun, publik masih menyimpan keraguan: beranikah aparat penegak hukum menembus tembok BPN yang dikenal rapat dengan jaringan mafia tanah?
Perang melawan mafia tanah hanya akan berarti jika dimulai dari tubuh birokrasi itu sendiri.
Selama BPN masih menyembunyikan dokumen, mengulur waktu, dan bermain dalam gelap, rakyat akan terus menjadi korban.
Dan negara, sekali lagi, hanya akan tampil sebagai slogan. ***
Novrizon Burman
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Riausatu.com