Menurutnya, dana sebesar Rp400 juta berasal dari orang tuanya, dan Rp320 juta ia pinjam dari seorang staf DPRD Riau untuk melunasinya.
Namun, sejauh mana proses itu telah dilengkapi secara administratif?
Apakah sudah ada akta jual beli, sertifikat hak milik, atau dokumen kepemilikan lain yang sah secara hukum?
Tanpa itu semua, menyebut rumah itu sebagai milik pribadi Muflihun adalah tindakan yang tergesa-gesa—dan bisa jadi, tidak bertanggung jawab.
Dalam praktik hukum pertanahan, kepemilikan benda tidak bergerak seperti rumah hanya sah jika disertai dokumen formal dari pejabat berwenang.
Dalam pemberitaan Antara, tidak ada rujukan terhadap bukti semacam itu.
Bahkan keterangan dari pihak kepolisian hanya menyebut penyitaan terhadap “pemilik atau pihak yang menguasai” bangunan.
Masalahnya bukan sekadar fakta yang belum utuh. Ini soal etika jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dengan jelas menyatakan bahwa wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Ketika nama seseorang dicantumkan dalam judul yang menyiratkan keterlibatan hukum, media seharusnya sangat berhati-hati.
Terlebih jika informasi kepemilikan belum jelas dan tak didukung oleh dokumen valid.
Dalam konteks Pilkada, setiap informasi memiliki dampak elektoral.
Berita yang tidak akurat atau prematur bisa merusak reputasi calon, memengaruhi pemilih, dan mencederai proses demokrasi itu sendiri.
Publik tentu berhak tahu, tetapi juga berhak atas informasi yang faktual, utuh, dan adil.
Pemberitaan semacam ini bisa menjadi contoh buruk dari tergelincirnya media ke dalam jurnalisme yang terburu-buru.