Oleh: Novrizon Burman
KASUS dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kembali mencuat ke permukaan, kali ini dengan sorotan utama pada peran Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra dari pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan MKAR sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
MKAR, yang diketahui sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, diduga kuat terlibat dalam pengaturan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang melalui perusahaannya.
Modus operandi yang dijalankan melibatkan pengondisian proses pengadaan sehingga seolah-olah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Padahal, telah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan Direct Market User Trader (DMUT) atau broker tertentu.
Selain itu, pembelian dilakukan dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga memberikan keuntungan besar bagi pihak-pihak terkait, termasuk MKAR.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di kediaman Mohammad Riza Chalid.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp971 juta dan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas jaringan korupsi yang melibatkan keluarga pengusaha minyak tersebut.
Kerugian Negara yang Fantastis
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun.
Kerugian ini berasal dari berbagai pos, antara lain ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/broker sebesar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/broker sebesar Rp9 triliun, pemberian kompensasi pada tahun 2023 sebesar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi pada tahun yang sama sebesar Rp21 triliun.
Selain MKAR, enam tersangka lainnya yang berasal dari jajaran direksi dan komisaris di lingkungan Pertamina dan perusahaan terkait juga telah ditahan untuk 20 hari pertama.