hukum

Sidang Korupsi LNG Hampir Usai, Saksi Kunci Dwi Soetjipto Tidak Pernah Hadir

Minggu, 26 April 2026 | 17:27 WIB
Sidang korupsi pengadaan lequified natural gas (LNG) antara PT Pertamina (Persero) dan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), beberapa waktu lalu. (f: internet)

Yusri menambahkan, Dwi tidak hanya menandatangani kontrak, tetapi juga hadir dalam peresmian kerja sama LNG Pertamina–CCL di Washington DC pada Oktober 2015 bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut dia, fakta tersebut menunjukkan bahwa kerja sama LNG tersebut merupakan bagian dari agenda resmi hubungan energi antara Indonesia dan Amerika Serikat.

“Jika kerja sama yang diresmikan dalam forum kenegaraan kemudian dipersoalkan secara pidana, maka konteks kebijakan dan proses pengambilan keputusan seharusnya diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Perdebatan Kerugian Negara

Selain soal saksi, perdebatan dalam persidangan juga mengemuka terkait perhitungan kerugian negara.

Dalam persidangan disebutkan adanya kerugian sekitar 113,84 juta dollar AS dari 11 kargo LNG pada periode 2020–2021, saat pasar energi global terdampak pandemi Covid-19.

Namun, menurut Yusri, jika dihitung secara kumulatif hingga akhir 2024, kontrak tersebut justru mencatatkan keuntungan bersih sekitar 97,6 juta dollar AS.

“Kontrak ini masih berjalan hingga 2039. Penilaian tidak bisa hanya didasarkan pada periode terburuk,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Hari Karyuliarto dalam nota pembelaannya.

Ia menilai perhitungan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak mencerminkan keseluruhan kinerja kontrak.

Hari juga mengutip keterangan ahli audit investigasi, Leonardus Joko Eko Nugroho, yang menyatakan bahwa evaluasi per kargo lebih tepat digunakan untuk melihat kinerja pada periode tertentu, bukan sebagai dasar tunggal menyimpulkan kerugian negara.

Titik Kritis Perkara

Menurut Yusri, absennya Dwi Soetjipto menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini.

Jika SPA 2015 menjadi dasar utama pelaksanaan kontrak, dan jika kontrak tersebut berbeda secara substansial dari perjanjian sebelumnya, maka keterangan pihak yang menandatanganinya dinilai penting untuk dihadirkan.

“Pertanyaannya sederhana: apakah yang dinilai ini tindak pidana, atau risiko bisnis dari kebijakan energi strategis?” kata Yusri.

Halaman:

Tags

Terkini