PWI Pusat Resmi Polisikan Hotman Paris, Dugaan Penghinaan Wartawan Kini Masuk Proses Hukum

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 21 Juli 2026 | 08:14 WIB
PWI Pusat Resmi Polisikan Hotman Paris, Dugaan Penghinaan Wartawan Kini Masuk Proses Hukum.
PWI Pusat Resmi Polisikan Hotman Paris, Dugaan Penghinaan Wartawan Kini Masuk Proses Hukum.

"Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tetapi penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan," ujar jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:

https://www.riausatu.com/peristiwa/42917396579/hotman-paris-minta-maaf-usai-sebut-wartawan-punya-otak-gak-di-konpers-kasus-febrie-adriansyah

Tegaskan Perlindungan terhadap Kebebasan Pers

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir telah menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan penghinaan terhadap wartawan tersebut.

Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, maupun mengakhiri wawancara.

Namun, kata Munir, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui ucapan atau tindakan yang merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers dinilai perlu mendapat perhatian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pelaporan tersebut, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berlandaskan hukum.

Organisasi itu menilai proses hukum yang adil menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menjamin rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X