Antisipasi Karhutla, Forkopimda Riau Keluarkan Maklumat Berisi 6 Poin Penting

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 21 Juli 2026 | 07:47 WIB
Ilustrasi karhutla di Riau. (f: Ist)
Ilustrasi karhutla di Riau. (f: Ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM -- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau telah mengeluarkan maklumat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Riau.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M Edy Afrizal menyebutkan maklumat tersebut dalam rangka mengantisipasi datangnya musim kemarau serta mencegah terjadinya Karhutla.

"Maklumat tersebut telah ditandatangi oleh Plt Gubernur Riau bapak SF Hariyanto bersama jajaran Forkopimda lainnya. Ini dikeluarkan untuk mencegah Karhutla yang dapat menimbulkan bencana kabut asap, kerusakan ekosistem lingkungan, kerugian ekonomi, serta gangguan kesehatan bagi masyarakat luas," ungkap Edy Afrizal, Senin (20/7/2026).

Dikatakan Edy, maklumat tersebut memuat 6 penekanan. Diantaranya upaya premetif dan preventif, larangan keras dan kewajiban pemeliharaan lahan serta Penegakan Hukum (Gakkum) secara tegas dan terukur.

Kemudian Restorasi dan Pemulihan Ekosistem Lingkungan Hidup, program bersama menanam pohon. Terakhir partisipasi dan laporan cepat masyarakat.

"Maklumat ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab demi mewujudkan Provinsi Riau yang bersih, sehat, dan bebas dari kabut asap," pungkasnya, dilansir riau.go.id.

Berikut Maklumat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), diantaranya:

1. Upaya Preventif dan Preventif

Seluruh pemangku kepentingan wajib mengedepankan langkah deteksi dini dalam melakukan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Upaya ini meliputi pelaksanaan patroli rutin terpadu, pemetaan wilayah rawan, penyiapan sarana prasarana (sekat bakar, embung air, menara pemantau), serta sosialisasi dan edukasi masif kepada masyarakat hingga tingkat desa.

2. Larangan Keras dan Kewajiban Pemeliharaan Lahan

Seluruh lapisan masyarakat, kelompok tani, badan usaha, maupun perusahaan/korporasi dilarang keras melakukan kegiatan pembukaan lahan (land clearing) atau pembersihan dalam rangka penanaman kembali (replanting) serta pembersihan sisa panen dengan cara dibakar. Setiap pemilik, pengelola lahan baik perorangan dan badan hukum diwajibkan memelihara, mengawasi, dan bertanggung jawab penuh atas lahan konsesinya bagi perusahaan-perusahaan dari ancaman titik api.

3. Penegakan Hukum (Gakkum) Secara Tegas dan Terukur

Aparat penegak hukum akan menindak tegas tanpa membedakan setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi (mastermind). Proses penyidikan dan penegakan hukum akan dilaksanakan secara cepat dan transparan berpedoman pada KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). Pelaku pembakaran akan dijerat dengan ancaman hukuman berlapis: 

a. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
X