Tertuang di Dalam PP, Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 19 Juli 2026 | 12:25 WIB
Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum. (f: kompas.com)
Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum. (f: kompas.com)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah membuka kemungkinan pemberian tarif Rp 0 untuk layanan Kementerian Hukum kepada masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Pasal 6 PP tersebut mengatur bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dapat ditetapkan hingga Rp 0 atau nol persen berdasarkan pertimbangan tertentu.

Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.

Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.

Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum.

Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X