Tertuang di Dalam PP, Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 19 Juli 2026 | 12:25 WIB
Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum. (f: kompas.com)
Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum. (f: kompas.com)

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X