JAKARTA, RIAUSATU.COM - Sebagian publik di Tanah Air sedang hangat membahas sosok mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang hingga kini belum ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, Kejagung menyebutkan alasan belum menahan Febrie meski telah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut, penahanan itu belum dilakukan lantaran pemeriksaan terhadap Febrie baru digelar pertama kali, usai pelimpahan dari penyidik Kortastipidkor Polri.
"Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik," kata Anang kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Bagi yang belum tahu, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asabri yang juga mencakup dugaan TPPU.
Ada pun, 2 perkara lain yang juga menyeret nama Febrie, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN serta penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh penyidik Polri dan belum dilimpahkan ke Kejagung.
Berkaca dari hal itu, keputusan Kejagung yang belum kunjung menahan Febrie Adriansyah, memunculkan kritik bagi sebagian kalangan publik.
Salah satunya, datang dari Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang menilai keputusan Kejagung tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dan berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih.
Soroti Dugaan Adanya 'Tebang Pilih'
Dalam kesempatan berbeda, Fickar membeberkan penilaiannya yang memungkinkan adanya alasan yang cukup, baik secara yuridis maupun sosiologis, untuk melakukan penahanan terhadap Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini keputusan yang tidak adil dan tebang pilih, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan tapi Febrie tidak ditahan," kata Fickar dikutip dalam keterangannya, pada Senin, 20 Juli 2026.
"Padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu," bebernya.
Desak Upaya Paksa Penahanan