Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Pakar Sorot Dugaan Tebang Pilih

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 20 Juli 2026 | 12:46 WIB
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung. (f: Dok. Kejagung)
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung. (f: Dok. Kejagung)

Dalam penuturannya, Fickar mencemaskan adanya dugaan perilaku Febrie yang mengulur waktu dan berupaya menghilangkan barang bukti, hingga mempengaruhi saksi lainnya.

"Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.

Di sisi lain, Fickar berpandangan, keputusan tersebut tidak sejalan dengan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Meski demikian, Pakar Hukum Universitas Trisakti itu mengakui kewenangan untuk melakukan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejagung.

"Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," terang Fickar.
"Meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X